Kab. Bogor

Polisi Gerebek Warung Kelontong Kedok Penjualan Obat Keras di Kemang Bogor

BOGOR-KITA.com, KEMANG –  Aparat Polsek Kemang, Polres Bogor, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin di Kampung Anyar, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kamis (16/4/2026) sore.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Rumah tersebut diketahui beroperasi sebagai warung kelontong, namun diduga digunakan untuk menjual obat keras daftar G secara ilegal.

Kapolsek Kemang AKP Yulita mengatakan, seorang tersangka berinisial MR (36) telah diamankan tanpa perlawanan.

“Tersangka diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar Yulita.

Dari lokasi, petugas menyita 24 butir obat keras jenis tramadol serta uang tunai sebesar Rp117 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Baca juga  Realisasi PAD 2017 Capai 99,03 Persen

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama lebih dari satu tahun.

“Modusnya membuka warung kelontong sebagai kedok, namun di balik itu menjual obat keras tanpa izin,” katanya.

Tersangka juga mengaku menjual tramadol dengan harga Rp60 ribu per strip. Pasokan obat diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polisi menegaskan akan terus menindak peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bogor.

“Apapun kedoknya, jika terbukti menjual obat keras tanpa izin akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top