Kota Bogor

Polisi Amankan Pengedar Ganja dan Sabu di Cipaku

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu berinisial AM.

AM ditangkap di kediamannya di Kampung Cipaku Sukawarna, Kecamatan Bogor Selatan pada pukul 06.00 WIB, Rabu (26/10/2022).

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan AM atas informasi dari masyarakat. Masyarakat setempat merasa resah dengan keberadaan AM yang kerap mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.

“Atas dasar informasi tersebut selanjutnya tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat tinggal AM,” ucap Kompol Agus, Kamis (27/10/2022).

Saat dilakukan penangkapan, kata Kompol Agus AM sedang berada di rumahnya.

Dari hasil interogasi petugas, AM mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba di dalam lemari pakaian yang ada di kamar tidur rumah tersebut.

Baca juga  Bocah Hanyut di Sungai Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

“AM mengakui kalau dirinya masih menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 9 bungkus kecil, narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip kecil, timbangan digital, plastik klip yang semuanya di simpan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 1 paket sabu diketahui telah dijual AM kepada D. Sementara AM mendapat barang haram itu dari E yang kini bersama D ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top