Polisi Amankan Pelaku Begal Payudara di Jembatan Merah
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial H alias Gemeng.
Pelaku melakukan aksinya di Jembatan Merah, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pukul 23.00 WIB pada Rabu (30/3/2022).
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwando mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat korban berjalan seorang diri di jembatan merah, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.
“Setelah merasa aman pelaku memegang atau meremas
payudara sebelah kiri korban menggunakan tangan kiri,” katanya, Jumat (1/4/2022).
Pelaku nekat melakukan begal payudara karena merasa nafsu saat melihat korban. “Pelaku mengaku nafsu saat melihat korban dan kemudian dia khilaf,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dkenakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
“Saya imbau agar masyarakat waspada pada saat di tempat-tempat umum,” pungkasnya. [] Ricky