Kota Bogor

Plafon DPRD Kota Bogor Ambruk, STS: Ini 7 Pihak Harus Diperiksa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ambruknya plafon Gedung DPRD Kota Bogor masih menjadi perhatian masyarakat. Kali ini datang dari Sugeng Teguh Santoso (STS) yang dikenal sebagai praktisi hukum senior.

Sekjen Peradi yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) ini menilai ambruknya plafon Gedung DPRD Kota Bogor yang baru berusia 10 bulan, terindikasi kuat korupsi.

Menurut STS, ambruknya dinding dan plafon itu adalah sindrom atau gejala dari anamnesis (diagnosa adanya penyelewengan dana pembangunan gedung). Artinya diduga kuat gedung itu dibangun di bawah standar spesifikasi yang seharusnya.

“Atas dasar anamnesis itu  bisa diketahui ini pasti adalah penyakit korupsi,” kata STS kepada BOGOR-KITA.com, Rabu  (30/10/2019).

Baca juga  DPRD Kota Bogor: Tarif Lapangan Bola Rp500 Ribu per Jam Terlalu Mahal

Untuk membuktikan itu, STS mendorong aparat terkait untuk memeriksa sejumlah pihak.

Periksa proses lelang hingga terpilihnya kontraktor.

Periksa konsultan pengawas.

Periksa kontraktor (kontraktor harus diminta terbuka apakah ada dana yang mengalir pada pihak-pihak tertentu sehingga menurunka kualitas/spek bangunan)

Periksa Pejabat Pembuat Komitmen terkait proses pelaksanaan mulai dari nol sampai dengan serah terima

Periksa juga TP4D sebagai tim yang mengawal pembangunan di Kota Bogor

Periksa Sekda ditanya tanggung jawab pengawasannya.

Periksa Walikota ditanya tanggung jawab pengawasannya [] Hari

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top