Kota Bogor

PKL Lawang Saketeng-Pedati Bantah Adanya Pungutan untuk Tunda Relokasi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Lawang Seketeng-Pedati membantah adanya pungutan dari oknum Anggota DPRD Kota Bogor terkait penundaan relokasi PKL Lawang Saketeng- Pedati seperti pemberitaan salah satu media online.

Ketua Paguyuban PKL Lawang Saketeng-Pedati, Ujang Waras menegaskan, informasi yang beredar bahwa ada oknum anggota DPRD melakukan pungutan ke pedagang, hal itu tidak benar dan hoax. Menurutnya tidak ada pemberiaan uang apapun baik kepada DPRD, Pemkot Bogor maupun pihak lainnya.

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pungutan apapun ataupun pemberian apapun kepada siapapun, apalagi ke anggota dewan maupun pihak lainnya. Kami tegaskan bahwa informasi adanya pungutan itu tidak benar dan informasi yang beredar itu hoax,” ucap Ujang.

Baca juga  Ade Sarip Hadiri Syukuran HPN ke-73 di Kantor PWI Kota Bogor

Ujang juga menyampaikan bahwa para pedagang di Lawang Saketeng dan Jalan Pedati sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada pungutan apapun ke anggota DPRD. Surat penyataan bermaterai itu ditandatangani oleh 696 pedagang.

“Semua pedagang sudah menandatangani pernyataan. Pedagang kecewa dan sangat marah dengan beredarnya informasi itu, karena sangat merugikan pedagang,” katanya.

Dalam proses perjuangan pedagang mempertahankan waktu relokasi hingga lebaran, tambah Ujang, murni menyampaikan aspirasi pedagang ke anggota DPRD. Namun dengan beredarnya informasi itu, seolah mengadu domba pedagang dan DPRD, sehingga pedagang menjadi resah.

“Pedagang jadi gelisah dengan adanya informasi pungutan oleh oknum anggota dewan itu, padahal info itu tidak benar. Selain itu, belum ada klarifikasi dari yang menyebarkan informasi tersebut. Walaupun pedagang melalui paguyuban sudah berusaha melakukan klarifikasi atas informasi tidak benar itu,” jelasnya.

Baca juga  Iwan Darmawan Dukung Sikap Bima Tunda Realisasi Optimalisasi Baranangsiang

Umtuk itu, para pedagang Lawang Seketeng-Pedati menunggu itikad baik dari pihak yang telah menyebarkan informasi tidak benar tersebut.

“Kami menunggu sampai hari Selasa, kalau tidak ada itikad baik dari pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, kami telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lainnya terkait informasi hoax atau tidak benar ini,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top