Kab. Bogor

Dilarang Perbup, Pungutan Retribusi Jalur Lintasan Kendaraan Angkutan Barang Masih Berlangsung

Jalan Raya Pembangunan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Senin (29/3/2021).

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor yang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 tahun 2020 tentang titik lokasi parkir dan tepi jalan umum, yang menghapus atau melarang adanya pungutan retribusi lintasan di jalan raya Kabupaten Bogor, belum berjalan sebagaimana seharusnya.

“Ah itu mah peraturan di atas kertas saja mas. Praktiknya, setiap hari masih ada pungutan retribusi. Meski tidak memaksa dan tidak pakai karcis atau kartu, ya tetap saja saya keluarkan uang lintasan.” Cetus Heri (38) pengemudi truk angkutan barang, Senin (29/3/2021).

Heri mengaku setiap hari melewati jalan tersebut.

Pantauan di lokasi, ternyata memang ada 3 orang petugas jaga di sekitar lokasi tersebut. Satu orang menggunakan pakaian seragam coklat bertugas mengambil pungutan, sedangkan 2 orang lainnya menunggu di pos jaga dengan menggunakan rompi (jaket) bertuliskan Dishub.

Baca juga  Hari Pertama PIN Vaksin Polio Dua Puskesmas Kecamatan Ciseeng Lancar

“Kami hanya lakukan pemungutan retribusi kendaraan barang saja. Hanya siang hari, kalau malam hari pungutan dialihkan ke jalan kecamatan. Karena truk tambang bisa keluar mulai jam 8 malam,” kata seorang petugas.

Ia menambahkan, besaran jumlah pungutan memang tidak ditentukan dan sesuai kebijaksanaan para sopir angkutan barang. Petugas pun tidak menggunakan kartu/karcis resmi layaknya retribusi.

“Hasil pungutan retribusi, seminggu sekali disetorkan ke UPT Leuwiliang (UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah IV Leuwiliang-Red),” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah IV Leuwiliang Dishub Kabupaten Bogor, Ika Sobariyah hanya memberi jawaban singkat.

“Silahkan datang ke kantor mas, nanti tanggapannya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Baca juga  320 Pesilat Ikuti Festival Silat Jampang 8

Sementara Kasubag TU UPT P4 Leuwiliang Yaya Kasya saat dihubungi mengaku sedang memperbaiki jaringan PJU di area Kecamatan Ciseeng,

“Wah saya tidak tahu menahu soal itu kang. Silakan hubungi Kepala UPT atau Dishub langsung. Yang pasti kami sudah melarang giat pungutan retribusi lintasan sesuai dengan surat perintah dari Bapak Kadishub,” katanya. [] Fahry

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top