Hukum dan Politik

Pilipus Tarigan Tanggapi Surat Terbuka Harry Ara Kepada Sugeng Teguh Santoso

Pilipus tarigan SH, MH

BOGOR-KITA.com – Advokat tidak bisa menolak klien yang meminta bantuan, sepanjang tidak ada konflik kepentingan atau conflick of interest. Dalam membela klien, advokat membela hukum dan keadilan, tidak bisa dikaitkan dengan rasa kecewa masyarakat berdasarkan pandangan subjektif belaka.

Hal ini dikemukakan advokat Pilipus Tarigan menanggapi surat terbuka Ketua GR2B Harry Ara kepada Sugeng Teguh Santoso.

Dalam pernyataannya yang diberitakan BOGOR-KITA.com, Minggu (22/2/2015), Sugeng menyatakan akan menuntut pihak mana pun yang menuding tanpa fakta terhadap kliennya, yakni Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman dan anggota DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi terkait dugaan adanya transaksi haram dalam kasus pembelian lahan Pasar Jambu Dua senilai Rp43 miliar.

Pernyataan ini ditanggapi Harry Ara, yang jika disimpulkan, salah satu intinya menilai Sugeng tidak lagi seidealis dan seberani dulu. “Saya kira Sugeng sudah melampaui batasnya sebagai advokat dan sebagai orang yang membangun citra penegakan hukum dan keadilan. GR2B masih ingat bagaimana Sugeng begitu getol menggugat walikota terkait penertiban spanduk dan baliho, bagaimana dia berjibaku mendukung penolakan Amaroossa, dan membela kasus Wirya almarhum (PDAM Kota Bogor),” tulis Harry Ara.

Baca juga  Pasar Ah Poong Bongkar Sendiri Bangunan Bersegel

Di bagian lain ditulis, “Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B) pertanyakan pernyataan Sugeng Teguh Santoso sebagai kuasa hukum Usmar Hariman dan Rus Ruswandi. Saya tidak sepakat jika profesi advokat yang mulia hanya digunakan “menakut-nakuti”  rakyat dan gerakan-gerakan anti korupsi dalam hal mencegah penegak hukum aktif dan tidak pasif.”

“Saya meminta agar Sugeng Teguh Santoso tidak membuat rakyat Bogor kecewa atas manuvernya yang berada di “dua kaki.” Hidup ini pilihan, jangan juga semua dilakukan menjadi blunder dan apa manfaatnya? GR2B tegaskan Sugeng jangan ambil kesempatan untuk adu domba pejabat  Kota Bogor dengan para penggiat anti-korupsi. Kalau pejabat bersih kenapa harus resah? Fokus saja menjalankan  janji-janji kampanyenya masing-masing,” tulis Harry Ara di bagian akhir suratnya sebagaimana diberitakan BOGOR-KITA.com, Minggu (22/2/2015) malam.

Baca juga  Pemkot Siap Bantu Paduan Suara Mahasiswa IPB Berlomba di Belgia

Tanggapan Pilipus

“Advokat tidak bisa menolak klien yang meminta bantuan sepanjang tidak ada konflik kepentingan atau conflick of interest. Advokat itu membela klien itu membela hukum dan keadilan, tidak bisa dikaitkan dengan rasa kecewa masyarakat berdasarkan pandangan subjektif belaka,” kata Pilipus kepada BOGOR-KITA.com, Senin (23/2/2015) pagi.

Advokat, dalam menangani perkara berpedoman pada kode etik advokat. ‘Kalau Ketua GR2B Harry Ara kecewa dengan Sugeng Teguh Santoso secara personal, itu cenderung bersifat subjektif,” katanya.

Pilipus kemudian mempertanyakan konteks yang mana yang dimaksud Harry Ara yang mengadu domba rakyat Bogor. “Bahwa ada pernyataan Sugeng Teguh Santoso akan menuntut pihak mana pun jika menuduh tanpa fakta yang benar, itu merupakan standar pembelaan yang benar dan wajib diberikan advokat kepada kliennya. Pernyataan itu sama sekali tidak bersifat atau mengandung unsur mengadu domba,” tandas Pilipus.

Baca juga  Dedie Rachim Terima Rekomendasi Maju Pilwalkot dari Ketum PAN Zulkifli Hasan

Pilipus kemudian menegasakan, bahwa seorang advokat tidak bisa menolak klien. “Perbuatan menolak klien merupakan pelanggaran terhadap sumpah atau janji advokat  yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Advokat. Salah satu sumpah atau janji yang diucapkan advokat berbunyi, “Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat. Advokat dapat dikenakan tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah atau janji advokat, atau kode etik profesi advokat, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf e dan huruf f UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat,” jelas Pilipus. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top