Hukum dan Politik

Pihak Pengembang di Situs Sumur 7 Bisa Dikenai Pidana

BOGOR-KITA.com – Keberadaan situs Sumur 7 yang berlokasi di wilayah Rt 04/05, Kelurahan Lawanggintung sontak menjadi perhatian Walikota Bogor Bima Arya, Senin (10/12/2018).

Menurut Bima Arya, rencana pembangunan ruko dan perumahan di atas lahan seluas 6.000 meter tersebut tak berizin dan mengancam cagar budaya peninggalan kerajaan Pajajaran.

“Hari ini pemiliknya dipanggil karena tidak ada izinnya, dan itu cagar budaya, yang pasti saya perintahkan disetop,” kata Bima saat diwawancarai setelah menghadiri brifieng staff di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Bogor, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan.

Bima juga mengisyaratkan jika adanya tindak pidana, pihak yang bertanggungjawab di lokasi pembangunan bisa dikenai hukuman yang sesuai.

Baca juga  Pemkot Bogor Buka Pendaftaran Open Bidding KadisPUPR dan Kadis Arsip Besok

“Untuk hukumnya akan kita pelajari, kalau misalnya ada aspek pidana disitu ya akan kita terapkan disitu, saya minta Pol PP memasang pol-pp line di situ untuk tidak ada kegiatan lagi di situ,” tutupnya. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top