Kab. Bogor

Permendes No. 19/2017, Acuan Baru Penggunaan Dana Desa

BOGOR-KITA.com – Tahun 2018 sudah di depan mata. Tantangan, pengelolaan dan penggunaan dana desa pun akan semakin kompleks. Pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDTT sudah menyiapkan regulasi sebagai pedoman penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN bagi 74.954 desa di seluruh Indonesia.

Salah satu regulasi yang terpenting itu adalah Peraturan Menteri Desa dan PDTT nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018 yang telah ditetapkan pada akhir September lalu.

Direktur Pelaksana Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI), Iwan Sulaiman Soelasno menyatakan bahwa semua pemangku kepentingan akan menyambut baik Permendes ini. Iwan melanjutkan dirinya mengapresiasi tinggi Menteri Desa dan PDTT terkait Permendes 19/2017 yang akan mengatur penggunaan dana desa 2018 ini.
Iwan mengemukakan beberapa alasannya.

Baca juga  Awas Dana Desa Dipalak Oknum PKB

Pertama, Permendes 19/2017 ini sangat partisipatif sehingga sejalan dengan UU Desa. Dalam Permendes ini pemerintah desa melalui musyawarah desa dapat menambahkan program dan kegiatan lainnya yang menjadi kebutuhan riil masyarakat desa diluar keempat program yang sudah ada, yaitu Prukades (Program Unggulan Kawasan Perdesaan), BUMDes, embung desa dan sarana olahraga desa. “Permendes ini mendorong partisipasi warga desa. Kebijakan Menteri Desa sejalan dengan asas UU Desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas”, ujar Iwan.

Kedua, Permendes ini memberikan acuan kepada desa untuk menggunakan dana desa 2018 dengan mempertimbangkan tipologi desanya, yaitu desa tertinggal dan atau desa sangat tertinggal, desa berkembang, dan desa maju atau desa mandiri. Tipologi desa bisa menjadi rujukan desa dalam menyusun program pembangunan dan pemberdayaan seperti apa yang dibutuhkan warga desa. Iwan menambahkan tipologi desa yang ada di Permendes ini sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pembagian dana desa 2018, yaitu 67 persen alokasi dasar, 30 persen alokasi formulasi dan 3 persen bagi desa tertinggal, termiskin, terbelakang dan terluar.

Baca juga  Pemdes Tanyakan Dana Desa, Ini Kata DPMD Kabupaten Bogor

“Permendes sejalan dengan fokus dana desa 2018 yaitu pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan geografis. Kami optimis dana desa 2018 akan lebih baik dari tahun sebelumnya”, tegas Iwan. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top