Kota Bogor

Pemkot Bogor Larang Halal Bi Halal dan Ziarah pada Idul Fitri 1442 H

bima arya
Bima Arya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang halal bi halal dan ziarah pada hari raya Idul Fitri 1442 H.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta para kepala daerah se-Jabodetabek termasuk Cianjur.

“Telah disepakati bahwa tradisi silaturahmi atau halal bi halal dan ziarah ke pemakanan saat lebaran ditiadakan karena untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran covid-19 di tengah pandemi saat ini,” ucap Bima melalui virtual zoom kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Selain itu, lanjut Bima, masyarakat juga diimbau untuk tidak berpergian lintas wilayah mulai dari wilayah kecamatan, kota maupun provinsi.

Baca juga  STS Tanggapi Tanggapan Kabag Hukum Kota Bogor Soal Sanksi dalam Perwali

“Jadi tidak boleh ada silaturahmi atau halal bihalal lintas wilayah maupun aktivitas yang tidak penting lainnya. Kecuali, lintas wilayah ini saat bertugas, ada yang meninggal, orang sakit maupun ibu hamil,” katanya.

Bima menjelaskan, pada saat perayaan lebaran nanti, setiap Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup, dijaga dan diawasi oleh sejumlah petugas.

“Peniadaan ziarah ke pemakaman ini akan berlaku mulai tanggal 12-16 Mei 2021. Kecuali proses pemakaman jenazah itu diperbolehkan,” jelasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top