Pemkot Bogor Gelar Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2, Targetkan Rp60 Miliar dalam Dua Bulan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai Senin (28/4/2025).
Dalam kegiatan ini, wajib pajak diberikan berbagai keringanan, termasuk pengurangan pokok ketetapan dan pembebasan denda PBB-P2 sebesar 5 hingga 10 persen.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, inovasi ini dihadirkan untuk mendorong percepatan penerimaan daerah dari sektor pajak. Pemkot menargetkan pendapatan PBB-P2 sebesar Rp60 miliar dalam dua bulan ke depan.
“Inovasi ini kami luncurkan sesuai tuntutan masyarakat dan kebutuhan percepatan keuangan ke kas daerah. Semoga inovasi ini bisa direspons dengan baik oleh wajib pajak,” ujar Dedie.
Menurutnya, peningkatan pendapatan pajak menjadi modal penting untuk mendorong pembangunan yang sudah direncanakan.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan di Kota Bogor berawal dari kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2025 diberikan khusus kepada wajib pajak yang sudah terdaftar dalam aplikasi e-SPPT.
“Pengurangan sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada tanggal 28 April hingga 27 Mei 2025. Sedangkan bagi yang membayar pada periode 28 Mei hingga 30 Juni 2025, akan mendapat pengurangan sebesar 5 persen,” terang Deni.
Tak hanya itu, lanjut Deni, Pemkot Bogor juga memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2 untuk tunggakan hingga tahun 2024, asalkan pembayaran dilakukan dalam periode 28 April hingga 30 Juni 2025.
Secara keseluruhan, Bapenda Kota Bogor menargetkan pendapatan dari PBB-P2 pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp205 miliar. [] Ricky