Kota Bogor

PCNU Kota Bogor Dukung Perwali 13, Setiap Tanggal 22 PNS Berpakaian Santri

santri

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor mengapresiasi terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 13 Tahun 2021 perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam aturan itu disebutkan aturan baru memakai seragam pakaian dinas harian (PDH), smart casual, pramuka, santri, Linmas hingga pakaian adat yang mulai diberlakukan Senin, 29 Maret 2021.

Setiap tanggal 22 PDH bernuansa santri. Untuk pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa; celana panjang berbahan kain atau sarung; peci/songkok dan sandal/sepatu; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PCNU Kota Bogor secara kelembagaan akan membantu Pemerintah Kota (Pemkot)  Bogor dalam menyosialisasikan penggunaan pakaian ala santri itu ke para PNS.

Baca juga  Hasil Liga Inggris: The Blues Terganjal, Man-City Kurang Beruntung

Plt Ketua PCNU Kota Bogor, Rommy Prasetya mengapresiasi, atas terbitnya Perwali yang menurutnya sangat baik tersebut. Perwali ini merupakan bukti kecintaan pemerintah terhadap para santri yang ikut berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia.

“Ini merupakan wujud apresiasi kepada golongan santri yang sudah ikut berjuang dalam kemerdekaan Indonesia,” kata Rommy.

Menurutnya, NU dan santri tidak dapat dipisahkan. Di mana ada santri di situ pasti ada ulama, dan di mana ada ulama di situ pula NU akan membumi. Hal itu sudah terbukti dalam sejarah yang akhirnya menuangkan resolusi jihad tanggal 22 Oktober 1945. Ia berharap, dengan adanya perwali tentang pakaian dinas ala santri ini juga dapat meningkatkan pelayanan di lingkup Pemerintah Kota Bogor, sehingga terciptalah Kota Bogor yang lebih agamis dan humanis.

Baca juga  Rajanya Dimsum Cemilan Sehat Nan Nikmat

“Sarung dan peci hitam ini juga merupakan salah satu kekayaan budaya bangsa Indonesia. Jadi saya sangat mengapresiasi perwali yang dikeluarkan Wali Kota Bogor Bima Arya,” tegas Rommy

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam aturan itu disebutkan aturan baru memakai seragam pakaian dinas harian (PDH), smart casual, pramuka, santri, Linmas hingga pakaian adat yang mulai diberlakukan Senin, 29 Maret 2021.

Setiap tanggal 22 PDH bernuansa santri. Untuk pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa; celana panjang berbahan kain atau sarung; peci/songkok dan sandal/sepatu; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 29 April, Ini Syarat dan Biayanya

Sementara untuk wanita menggunakan Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat; rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki; jilbab; sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top