Kab. Bogor

Operasi Yustisi di Gunung Sindur, 10 Pelanggar Prokes Kena Teguran

Operasi Yustisi di Gunungsindur

BOGOR-KITA.com, GUNUNG SINDUR – Tim gabungan dari Polsek Gunung Sindur bersama Koramil dan Satpol PP setempat menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Gunung Sindur – Ciseeng, Kecamatan Gunung Sindur, Kamis (10/12/2020). Dalam operasi tersebut petugas memberikan teguran kepada 10 pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu dikatakan Kapolsek Gunung Sindur Kompol Darmawan dalam rilis Humas Polres Bogor diterima wartawan.

Darmawan mengatakan operasi yustisi akan terus dilakukan sebagai upaya penertiban protokol kesehatan dan upaya  menekan penyebaran covid-19 di Kecamatan Gunung Sindur.

“Pendisiplinan protokol kesehatan melalui imbauan dan sosialisasi bagi para pengendara dan  menyasar titik – titik keramaian terus dilakukan sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020. Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju persebaran covid-19 yang masih mengalami pertambahan,” katanya.

Baca juga  Pemdes Parigi Mekar Siap Maksimalkan Program Samisade

Penindakan yang terus dilakukan  bagi  yang  terjaring melanggar protokol kesehatan, berupa pemberian sanksi teguran, denda hingga sanksi sosial.

Hal ini, kata Darmawan, bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan. Ke depan diharapkan dengan adanya penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dengan dapat lebih baik lagi  menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas di kehidupan sehari-hari.

“Upaya pendisiplinan ini akan terus dilakukan sebagai langkah kita  dalam upaya pemulihan dari wabah Covid 19 ini, diharapkan masyarakat dapat berperan serta yaitu  dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar, sehingga pandemi covid 19 ini dapat segera usai,” tandasnya. [] Hari

Baca juga  Masih Tolak Tes Swab, Pemkab Bogor Ancam Tutup Lagi Pasar Cileungsi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top