BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait perjalanan orang di masa adaptasi new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Surat Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tertangal 6 Juni 2020 yang diteken Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo tersebut menetapkan sejumlah syarat bagi setiap orang yang melakukan perjalanan atau pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Persyaratan dimaksud adalah sebagai berikut:
1.Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
2.Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
-Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
-Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
a.Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
b.Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
c.Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test,
d.Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
e.Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
(Appstore:https’//agps.apple.corri/id/apo/PeduIiIindunqi/id1504600374 atau Playstore:https://pIav.qooqIe.com/store/apps/details?id=com.teIkom.tracen care)
3.Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:
1.Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
a.Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
b.pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influensa-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza- like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas Kesehatan.
c.selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang W tJib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
d.memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan;
e.mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler aplikasi peduliIindunqi.
Tidak main-main, pemerintah, pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum dibantu unsur TNI dan Polri bersama-sanna menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang annan COVID-19;
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Terhadap individu yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap COVID-19 untuk dilakukan karantina di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau melakukan karantina mandiri dengan pengawasan pemerintah.
Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [] Admin