Kota Bogor

Penanganan Covid-19 Semakin Tak Terkendali

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Penanganan covid-19 di Indonesia semakin tak terkendali. Demikian evaluasi pengamat sosial politik Bogor, Yusfitriadi yang disampaikan kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (9/5/2020) malam.

Evaluasi tersebut terkait curva covid-19 di Indonesia yang terus melonjak. Pada Sabtu (9/5/2020) kemarin, jumlah positif baru di seluruh Indonesia sangat tinggi yakni 533 orang. Angka ini merupakan angka tertinggi sejak pemerintah mengumumkan secara resmi data-data pasien corona pada 2 Maret 2020.

Angka tinggi itu juga menjadi perhatian karena selang beberapa hari sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar ada penurunan curva covid-19. Tidak main-main, Presiden Jokowi mengatakan, penurunan curva itu harus terjadi bagaimana pun caranya.

Yusfitriadi yang juga Direktur DEEP mengatakan, tak terkedali penanganan covid-19 di Indonesia setidaknya terlihat dari 3 hal.

Baca juga  5 Problem Penanganan Covid-19 di Kota Bogor

Pertama, terkait tidak adanya rapid test  terhadap orang tanpa gejala atau OTG.

Dikatakan, tren penularan saat ini adalah penularan dari OTG. Sehingga sebelum dilaksanakan rapid test terhadap OTG, maka potensi penularan masih sangat besar. Menurut Yusfitriadi, OTG ini seharusnya dimasukkan atau dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan atau ODP, sehingga mereka bisa masuk orang yang diproyeksikan akan menjalani rapid test.

Kedua,  pelaksanaan PSBB tidak efektif.

Dikatakan, pada kebanyakan daerah yang sudah melaksanakan PSBB terlihat tidak efektif. Hal itu terdilihat dari pelaksanaan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat yang sangat tidak efektif.

“Kita bisa lihat terutama di pasar-pasar tradisional, seakan tidak ada perubahan, biasa saja. Lalu lalang orang di jalan juga biasa saja. Masih banyak yang tidak memakai masker. Begitupun fasilitas transportasi masal, seperti kereta api, bus dan angkot tidak maksimal dalam menerapkan social distancing,” kata Yus.

Baca juga  PWI Kota Bogor Jawab Humas: Kami Tidak Ingin Berpolemik

Ketiga, tidak ada sanksi yang tidak tegas bagi institusi, lembaga pengelola, pemilik perusahaan yang tidak melaksanakan protokol covid-19. “Sehingga tidak ada implikasi apapun dan bagi siapapun yang tidak melaksanakan protokol covid-19 pada saat suatu daerah melaksanakan PSBB,” kata Yusfitriadi. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top