Sugeng Teguh Santoso
BOGOR-KITA.com – Setelah setahun, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Mutiara Situmorang, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mutiara, yang juga isteri seorang Jenderal Purnawiran Polisi, divonis satu tahun, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edi Pramono yang memeriksa Perkara No:216/Pid.B/2014/PN.Bgr., dalam amar putusannya, Selasa (3/32015), yang dibacakan secara bergantian, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap 17 pembantu rumah tangganya, namun terdakwa tidak ditahan.
“Terdakwa akan ditahan, kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang memerintahkan lain disebabkan terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama dua tahun habis”, kata Edi.
Menanggapi hal itu, Sugeng Teguh Santoso, Pembela Umum LBH KBR yang sejak awal mendampingi dan membela hak-hak korban, mendorong Jaksa mengajukan banding. “Kita akan mendorong Jaksa supaya mengajukan banding. Sebagai kuasa hukum para korban, kita mengharapkan Jaksa agar banding”, TegasSugeng.
Selain itu, LBHKBR berencana melaporkan hakim yang memutuskan kasus ini kepada Komisi Yudisial. “Kami akan melaporkan mejelis hakim itu, yang menurut kami melanggar hukum dan etik dalam menangani kasus ini”, Ujar Sugeng. Pengacara Mutiara Situmorang sendiri mengajukan banding. [] Admin