Hukum dan Politik

Mutiara Situmorang Divonis Ringan, Sugeng Desak Jaksa Banding

Sugeng Teguh Santoso

BOGOR-KITA.com – Setelah setahun, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Mutiara Situmorang, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mutiara, yang juga isteri seorang Jenderal Purnawiran Polisi, divonis satu tahun, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edi Pramono yang memeriksa Perkara No:216/Pid.B/2014/PN.Bgr., dalam amar putusannya, Selasa (3/32015), yang dibacakan secara bergantian, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap 17  pembantu rumah tangganya, namun terdakwa tidak ditahan.

“Terdakwa akan ditahan, kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang memerintahkan lain disebabkan terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama dua tahun habis”, kata Edi.

Baca juga  Walikota Mendukung Program AMS Kota Bogor

Menanggapi hal itu, Sugeng Teguh Santoso, Pembela Umum LBH KBR yang sejak awal mendampingi dan membela hak-hak  korban, mendorong Jaksa mengajukan banding. “Kita akan mendorong Jaksa supaya mengajukan banding. Sebagai kuasa hukum para korban, kita mengharapkan Jaksa agar banding”, TegasSugeng.

Selain itu, LBHKBR berencana melaporkan hakim yang memutuskan kasus  ini kepada Komisi Yudisial. “Kami akan melaporkan mejelis hakim itu, yang menurut kami melanggar hukum dan etik dalam menangani kasus ini”, Ujar Sugeng. Pengacara Mutiara Situmorang sendiri mengajukan banding. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top