Prasetyo Utomo
BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantduan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor serius dan transparan mengungkap kasus pembebasan lahan Pasar Jambu Dua, yang mulai diusut, ditandai pemanggilan tiga pegawai ngeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk dimintai keterangan, Senin (2/2/2015).
Desakan ini dikemukakan Direktur Eksekutif LBH KBR, Prasetyo Utomo dalam siaran pers yang dikirim ke Redaksi BOGOR-KITA.com, Selasa (3/3/2015) pagi.
Prasetyo Utomo mengemukakan, tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu semua tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa,melainkan telah dikualifikasikan sebagai suatu kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasanya pun dilakukan secara luar biasa.
Di tengah gunjang ganjing hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, maka pada akhirnya Kejaksaan akan kembali menjadi lokomotif pemberantasan korupsi. “Kasus pembebasan lahan Pasar Jambu Dua ini akan menjadi salah satu tolok ukur apakah Kejaksaan mampu dan kembali dipercaya menjadi lokomotif pemberantasan korupsi,” tandas Prasetyo.
LBH KBR mendorong Kejari Bogor sebagai salah satu pemikul tanggung jawab atas pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan dalam pasal 6 Jo. pasal 7 KUHAP menangani kasus pembebasan lahan Pasar Jambu Dua sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada dan mengungkap kasus ini dengan serius.
“LBH KBR juga mendorong Kejari Bogor agar dapat menerapkan asas transparansi dalam tahapan penanganan kasus tersebut, untuk mengakomodir hak masyarakat dalam hal turut serta dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam PP No. 68 tahun 1999, mengingat kasus ini adalah terkait pengadaan lahan bagi kepentingan umum dan juga mengenai pengelolaan anggaran daerah,” tutup Prasetyo.[] Admin