Kota Bogor

Mudahkan Peremajaan Angkot, Dishub Kota Bogor Terapkan 2 Langkah Ini

BOGOR-KITA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor saat ini tengah melakukan peremajaan angkutan kota (angkot). Berdasarkan regulasi yang ada, batas usia operasional kendaraan adalah 10 tahun, namun untuk mempermudah para pengusaha angkot, Dishub menggantinya menjadi 20 tahun. Kemudahan lain adalah pembebasan retribusi kendaraan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Bogor, Rudi Partawijaya di kantornya, jalan Raya Tajur No. 54 Tajur, Kota Bogor, Jumat (21/6/2019).

Rudi menerangkan, selama satu pekan melaksanakan peremajaan angkot pihaknya telah mendapatkan 5 angkot yang diharuskan melakukan peremajaan.

“Alhamdulillah sejak awal (17/6) dilaksanakan peremajaan kenyataan dilapangan tidak ada yang menolak. Keberatan yang muncul bisa jadi karena masalah kebijakan tidak bisa diganti kendaraan yang baru,” kata Rudi.

Baca juga  Bertemu Pengurus PMKRI, Bima Siap Berkolaborasi dengan Mahasiswa

Dia menambahkan, Dishub Kota Bogor menerapkan program tersebut dalam rangka membantu dan mempermudah para pengusaha dalam melaksanakan konversi. Kepada para pengusaha angkot di Kota Bogor ia memastikan untuk tidak perlu merasa khawatir karena proses peremajaan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan Desember 2019 nanti.

Untuk mendukung peremajaan angkot di Kota Bogor, Dishub sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi sejak Mei 2019.

Berdasarkan surat edaran nomor 551.221/383-Angkutan yang dikeluarkan pada 16 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, per 1 Juni 2019 seharusnya sudah dilaksanakan program peremajaan angkutan kota, namun diundur menjadi 17 Juni 2019 karena adanya permintaan dari pihak Organda Kota Bogor untuk mengumpulkan para pengusaha angkot Kota Bogor.

Baca juga  Bima Serahkan SK Promosi Kepala SD Sambil Menanam Pohon

Dalam pelaksanaannya kata Rudi, tidak setiap hari ada kendaraan yang diremajakan, namun akan terdata saat kendaraan melaksanakan uji berkala.

Berdasarkan data yang dimiliki Dishub Kota Bogor pada tahun 2019 ada 700 kendaraan yang harus menjalani program peremajaan dan pada tahun 2020 ada 66 kendaraan. [] Admin / Humpro Setdakot Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top