Mau Ganti Nama Harus ke Pengadilan, Ini Prosedurnya secara Hukum
Oleh : Nunung Handayani SH MH
(Advokat di Kantor LUMBUNG HUKUM INDONESIA (0815-1129-6676)
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?
Aturan hukum terkait mengganti identitas nama tertuang dalam UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Mengganti identitas nama masuk ke dalam peristiwa penting yang pelaksanaanya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.
Sebagai catatan, prosedur yang memerlukan putusan pengadilan ini khusus untuk ganti nama KTP, KK, dan akta kelahiran yang berbeda dari nama awal.
Sebagai contoh, ketika orang tua ingin mengganti nama anak dari Ayu menjadi Ayu Mutia, atau dari Rudi menjadi Jhoni atau menganti nama belakang atau menghapus dari Rudi Agus menjadi Rudi ataupun diganti nama belakang.
Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil dengan membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor.
Prosedur Hukum permohonan Mengganti Identitas Nama ke Pengadilan Negeri sebagai berikut :
1. Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Fotokopi akta nikah
5. Fotokopi ijazah
6. Fotokopi akta kelahiran
7. Fotokopi dua orang saksi.
Berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan Hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.
Sidang penggantian nama akan berlangsung singkat bisa sekali atau dua kali diputus, dan berkemungkinan dapat ditolak Hakim karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.
Selanjutnya, perubahan nama atau penggantian nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
Dalam Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan syarat-syarat ganti nama yang diajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai berikut :
1. salinan penetapan pengadilan negeri;
2. kutipan akta pencatatan sipil;
3. kartu keluarga (“KK”);
4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan
5. dokumen perjalanan bagi orang asing
Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Jika melewati batas waktu pelaporan perubahan nama, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.