Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan Heri Cahyono, Rusli Minta Kader Bersatu Kembali
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Mahkamah Partai Golkar menolak sepenuhnya gugatan Heri Cahyono yang menggugat hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke X Kota Bogor.
Penolakan diputuskan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar beragendakan pengucapan putusan, Selasa (29/12/2020).
Dengan putusan ini, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy meminta seluruh kader kembali bersatu dan bekerja melayani rakyat.
“Substansinya bukan soal menang atau kalah. Ini momentum untuk seluruh kader kembali bersatu. Kita satu untuk bersama,” tegas Rusli.
Rusli menyampaikan seruan kepada seluruh pengurus, kader dan simpatisan Golkar Kota Bogor agar dapat segera bekerja.
Soalnya sudah empat bulan mesin organisasi partai terhenti untuk menghormati jalannya sidang mahkamah partai.
“Saat ini masyarakat menunggu kerja kita, dan sudah seharusnya partai memberikan semua yang terbaik untuk masyarakat,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor itu.
Sidang tertinggi di partai golkar itu berlangsung empat kali. Mulai dari sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar (16/9/2020), sidang mediasi digelar (23/9/2020), sidang mendengarkan keterangan saksi digelar ( 2/10/2020) dan yang terakhir berlangsung Selasa (29/12/2020) yaitu sidang pengucapan putusan.
Sepanjang sidang mahkamah partai berlangsung, Rusli menahan diri. Ia memilih untuk tak banyak bereaksi menyikapi dinamika yang terjadi di internal partai. Meski demikian, Rusli mengaku terus memantau semua hal yang menyangkut keberlangsungan partainya.
“Saya diam bukan berarti saya tidak peduli. Saya diam justru agar situasi partai lebih kondusif, saya percaya kader Golkar Kota Bogor mengerti karena telah dewasa dalam menyikapi persoalan ini,” terangnya.
Ia berharap hasil putusan sidang Mahkamah Partai dapat diterima dan dijalankan oleh seluruh pengurus dan kader Golkar. Pengurus dapat menjalankan kembali roda organisasi dengan programnya. [] Ricky