Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 18 September 2023
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi Pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota. Pastikan membawa dokumen dan uang cukup.
Layanan SIM Keliling Senin 18 September 2023 dilaksanakan di Mall BTM (Bogor Trade Mall) waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, maka pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
-Membawa KTP asli dan Foto Copy.
-Membawa SIM asli yang masih berlaku.
-Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
-Surat Keterangan Sehat (Aplikasi SIMPELPOL).
Diharapkan pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling membawa persyaratan dan sudah mendownload aplikasi SIMPELPOL untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk perpanjangan SIM C Rp75.000. [] Hari