Lido Jadi KEK, Syaratnya Berat, Jalannya Panjang
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Walau sudah dipermudah, tetapi untuk memperoleh status KEK atau kawasan ekonomi khusus tidaklah semudah membalik telapak tangan. Terbukti, sejumlah ajuan KEK Jawa Barat, sampai saat ini belum mendapat penetapan.
Kawasan Jongol di Kabupaten Bogor yang sempat santer disebut-sebut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jadi kawasan KEK, kini nyaris hilang khabar beritanya.
Maka menjadi sesuatu ketika Dewan Nasional KEK yang diketuai Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian, menetapkan Lido sebagai kawasan KEK, Rabu (10/2/2021).
Sebagai kawasan KEK, kawasan itu akan memiliki keistimewaan. Selain diberikan fasilitas kemudahan, kawasan ini juga dikelola oleh sebuah tim yang bertanggung jawab kepada presiden, dengan gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan, dan Bupati sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan.
(Baca juga: https://bogor-kita.com/dewan-nasional-kek-tetapkan-lido-jadi-kawasan-ekonomi-khusus/)
Bagaimana prosedur penetapan sebuah kawasan KEK? Syarat apa yang harus dipenuhi?
Berikut selengkapnya,
- Badan Usaha sebagai pengusul mengajukan permohonan pembentukan KEK dengan mengisi Formulir Usulan Pembentukan KEK yang ditandatangani oleh pimpinan Badan Usaha dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan kemudian menyampaikan kepada Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan.
- Bupati/Walikota setelah menerima permohonan pembentukan KEK menugaskan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) atau unit kerja lainnya yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
- Dalam hal dokumen usulan tidak lengkap, maka SKPD atau unit kerja lainnya yang ditunjuk menyampaikan kepada Bupati/Walikota untuk pengembalian dokumen usulan tersebut kepada Badan Usaha untuk dilengkapi.
- SKPD atau unit kerja lainnya yang ditunjuk, melakukan verifikasi dan evaluasi persyaratan dokumen usulan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen usulan yang diterima dinyatakan lengkap.
- Dalam hal dokumen usulan tidak benar, Bupati/Walikota menyampaikan surat penolakan kepada Badan Usaha yang disertai alasan penolakan.
- Badan Usaha dapat mengajukan kembali setelah dipenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan kepada Bupati/Wal Penyampaian dokumen usulan oleh Badan Usaha dan/atau pengembalian oleh Bupati/Walikota dapat dilakukan berulang sampai seluruh dokumen lengkap.
- Apabila seluruh dokumen usulan telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan benar, Bupati/Walikota menyampaikan usulan pembentukan KEK dari Badan Usaha kepada Gubernur. Dalam usulan tersebut juga disertai rencana pemberian insentif antara lain berupa pembebasan atau keringan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Gubernur setelah menerima permohonan pembentukan KEK dari Bupati/Walikota menugaskan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) atau unit kerja lainnya yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
- Dalam hal dokumen usulan tidak lengkap, maka SKPD atau unit kerja lainnya yang ditunjuk menyampaikan kepada Gubernur untuk pengembalian dokumen usulan tersebut kepada Badan Usaha untuk dilengkapi melalui Bupati/Walikota.
- SKPD atau unit kerja lainnya yang ditunjuk, melakukan verifikasi dan evaluasi persyaratan dokumen usulan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen usulan yang diterima dinyatakan lengkap.
- Dalam hal dokumen usulan tidak benar, Gubernur menyampaikan surat penolakan kepada Badan Usaha melalui Bupati/Walikota.
- Badan Usaha dapat mengajukan kembali setelah dipenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui Bupati/Wal Penyampaian dokumen usulan oleh Badan Usaha dan/atau pengembalian oleh Gubernur dapat dilakukan berulang sampai seluruh dokumen lengkap.
- Apabila seluruh dokumen usulan telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan benar, Gubernur menyampaikan usulan pembentukan KEK dari Badan Usaha kepada Ketua Dewan Nasional melalui Sekretaris Dewan Nasional. Dalam usulan tersebut dapat juga disertai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan oleh Pemerintah Provinsi.
- Sekretaris Dewan Nasional melakukan verfikasi dan evaluasi dokumen pengusulan sesuai persyaratan yang ditentukan paling lama 10 (sepuluh) hari.
- Dalam hal dokumen usulan tidak lengkap, maka Sekretaris Dewan Nasional menyampaikan kepada Gubernur untuk pengembalian dokumen usulan untuk.
- Dalam hal dokumen pengusulan pembentukan KEK dari Gubernur telah melengkapi persyaratan, Sekretaris Dewan Nasional menyampaikan kepada Tim Pelaksana untuk dilakukan pengkajian.
- Tim Pelaksana dibantu oleh Sekretaris Dewan Nasional melakukan pengkajian usulan pembentukan KEK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja. Pengkajian dilakukan, terhadap:
- pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
- kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
- Tim Pelaksanan dapat membentuk kelompok kerja untuk mendalami usulan pembentukan KEK oleh Gubernur
- Tim Pelaksana menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan untuk disampaikan kepada Ketua dan Anggota Dewan Nasional
- Sekretaris Dewan Nasional mengagendakan sidang Dewan Nasional untuk membahas rekomendasi dan hasil kajian Tim Pelaksana terhadap usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh Gubernur.
- Dewan Nasional melakukan sidang untuk membahas rekomendasi dan hasil kajian pembentukan KEK yang dilakukan oleh Tim Pelaksana dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi diterima dari Tim Pelaksana.
- Pelaksanaan Sidang Dewan Nasional mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor : PER-06/M.EKON/08/2010 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
- Dalam Sidang Dewan Nasional diputuskan dan ditetapkan untuk menerima usulan pembentukan KEK atau menolak usulan pembentukan KEK
- Dalam hal Dewan Nasional menyetujui usulan pembentukan KEK, Ketua Dewan Nasional menyampaikan surat rekomendasi penetapan KEK kepada Presiden yang disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan (antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
- Dalam hal Dewan Nasional menolak pembentukan KEK, penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional kepada Gubernur pengusul yang disertai dengan alasan penolakan.
- Presiden berdasarkan rekomendasi dari Dewan Nasional menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK menjadi Peraturan Pemerintah.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan KEK, Ketua Dewan Nasional menyampaikan kepada Gubernur untuk melakukan proses pelaksanaan pembangunan KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembangunan tersebut, Gubernur menyiapkan usulan pembentukan Dewan Kawasan yang disampaikan kepada Ketua Dewan Nasional.
[] Admin/kek.go.id/