Kab. Bogor

Lido Jadi KEK, Pemkab Bogor Wajib Berikan Kemudahan untuk Investor

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Ketua Dewan Nasional KEK dalam Sidang Dewan Nasional KEK secara online, Jumat, 10 Juli 2020, menetapkan Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor jadi kawasan ekonomi khusus, atau KEK.

Penetapan itu menjadikan wilayah seluas yang ditetapkan menjadi  lokasi KEK menjadi semacam wilayah khusus yang memiliki “hak istimewa,”   karena mendapat perlakuan khusus yang berbeda apabila berinvestasi di wilayah yang bukan wilayah KEK.

Keistimewaan yang dimiliki Lido sebagai kawasan KEK adalah karena pemerintah pusat dan tentunya juga Pemerintah Kabupaten Bogor harus memberikan kemudahan fasilitas bagi pelaku usaha yang berinvestasi di lokasi KEK.

Kemudahan-kemudahan fasilitas itu ditentukan oleh Dewan Nasional KEK yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Nasional KEK diketuai oleh, Menko Perekonomian.

Baca juga  Pelaku Curanmor di Parungpanjang Terekam CCTV

Dalam kasus KEK Lido, Gubernur Jawa Barat bertindak sebagai Ketua Dewan Kawasan, sementara Bupati Bogor bertindak sebagai Wakil Dewan Kawasan.

(Baca juga: https://bogor-kita.com/dewan-nasional-kek-tetapkan-lido-jadi-kawasan-ekonomi-khusus/)

Dewan inilah yang memegang otoritas pemberian kemudahan fasilitas kepada pengusaha yang berinvestasi di kawasan KEK.

Apa saja kemudahan yang wajib diberikan?

Tentang hal ini diatur dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus

fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus itu diatur dalam Pasal 2

(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:

a.perpajakan, kepabeanan, dan cukai;

Baca juga  Tokoh Agama dan Organisasi Keagamaan Se-Kabupaten Bogor Kutuk Aksi Intoleransi, dan Terorisme

b.lalu lintas barang;

c.ketenagakerjaan;

d.keimigrasian;

e.pertanahan dan tata ruang;

f.perizinan berusaha; dan/atau

g.fasilitas dan kemudahan lainnya.

Lido adalah KEK Pariwisata. Sebagai KEK pariwisata ada kemudahan tambahan sebagaimana diatur dalam bagian kelima tambahan fasilitas perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata sebagai berikut

1.Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:

a.penyediaan akomodasi;

b.pusat pertemuan dan konferensi;

c.marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;

d.bandara khusus wisata;

e.jasa transportasi wisata;

f.pengembangan resort dan hunian;

g.jasa makanan dan minuman;

h.pusat perbelanjaan;

i.pusat hiburan dan rekreasi;

j.pusat edukasi dan/atau pelatihan;

k.pusat dan sarana olahraga;

Baca juga  SPMK Sudah Ada, Dewan Desak Proyek RSUD Parung Segera Dimulai

l.pusat kesehatan;

m.pusat perawatan lanjut usia (retirement center); dan/atau

n.kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Struktur Organisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

[] Admin./Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top