Nasional

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Denda Rp300 Juta

Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans bersama kuasa hukum

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans terdakwa kasus pornografi divonis kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim yang dibacakan Kamis 17 November 2022 ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa Lasman Johansen Napitupulu SH dan Samuel Bona Tua Rajagukguk SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sementara Dea dihadirkan secara daring dari Rutan Pondok Bambu.

JPU menuntut Dea divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini Dea didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara HNR Partnership.

Salah seorang kuasa hukum Dea, Yayang Lamhot Yulius Purba SH MH menyatakan mengapresiasi putusan majelis hakim. Pihaknya menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding.

Baca juga  Pemilu 2024, Abdul Mu'ti: Muhammadiyah Tak Terlibat Dukung Mendukung Capres

“Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Yayang Lamhot Purba dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya kuasa hukum Dea Onlyfans pada Selasa 15 November 2022 membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam pleidoi itu diantaranya kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Sebagaimana Dakwaan Alternative Pertama. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top