Langgar PPKM Darurat, Dua Pelaku Usaha di Kota Bogor Didenda Rp1 Juta
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satgas Covid-19 Kota Bogor bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pelaku usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam sidak tersebut didapat dua tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat dan langsung dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan ada dua pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dan langsung dilakukan sidang tipiring.
“Kedua pelaku usaha itu adalah PPKM Darurat yaitu Shaf Caffe di jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal dan Rumah makan Soto Hanna Jalan Bangbarung, Kecamatan Bogor Utara,” ucap Susatyo, Selasa (6/7/2021).
Atas pelanggaran itu, kedua pelaku usaha itu dikenakan Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Prov Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Prov Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Atas kesalahannya kedua pelanggar dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah),” jelasnya.
Ia berharap dengan dikenakannya sidang tipiring ini membuat efek jera pelaku usaha atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
“Kami berharap ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku usaha atau masyarakat yang masih mencoba menimbulkan kerumunan di masa PPKM Darurat ini,” katanya.
Diketahui, Selama PPKM Darurat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melakukan penindakan sebanyak 47 pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat. [] Ricky