Kab. Bogor

Langgar Perda, Jokowi Seret 11 THM Kemang ke PN Cibinong

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Satuan Polisi (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan segera mengajukan tuntutan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada sekitar 11 pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Berkas tuntutan tersebut akan segera diserahkan oleh Satpol PP kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong setelah usai melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai keabsahan izin 11 bangunan tak berizin tersebut.

Dalam keterangan resminya kepada sejumlah wartawan, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengungkapkan, dari hasil akhir BAP yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor, ke 11 THM di Kemang tersebut terbukti bersalah yaitu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

Baca juga  Dosen IPB University Beri Pelatihan bagi Tenaga Kesehatan di RSAB Harapan Kita Jakarta

“11 THM ini terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan mereka tetap ngeyel membuka usaha di masa PSBB. Kami akan sidangkan dengan Tipiring pada 30 Juli 2020 nanti,” kata Jokowi Rabu (22/7/2020).

Saat melakukan pemeriksaan ke sejumlah THM yang ada di Desa Pondok Udik dan Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu, Jokowi menegaskan tidak membawa satu orang pengelola ke Mako Satpol PP Cibinong. “Tidak ada yang dibawa. Jadi langsung akan kami sidangkan saja 30 Juli nanti di PN Cibinong,” tegasnya.

Jokowi menambahkan, pengajuan tuntutan tipiring kepada 11 usaha THM ini setelah sebelumnya pihak Satpol PP mendapat pelimpahan berkas pemeriksaan dari Dinas Tata Bangunan (DPKPP). Joko Widodo menjelaskan, 11 pemilik usaha THM telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Mereka akan dijerat Pasal 39 juncto Pasal 12 huruf g. Denda maksimal 50 juta rupiah,” tutup Jokowi.

Baca juga  Dituding Cemari Udara, Ratusan Warga Gunungsindur Protes Pabrik Bata Hebel

Sementara Dedi Kosasih, selaku petugas Pengawas Tata Bangunan Kecamatan Kemang pada UPT II wilayah Ciawi DPKPP Kabupaten Bogor membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas pemeriksaan bangunan liar THM ke pihak Satpol PP Kabupaten Bogor. “Sudah lama kami limpahkan berkas peringatan dan pelanggarannya. Sekarang ini telah menjadi ranah tugas Satpol PP untuk penegakan Perda,” ujar Dedi Kosasih.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top