Kota Bogor

Langgar Jam Malam Kota Bogor, 4 Rumah Makan Didenda Jutaan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sedikitnya empat rumah makan atau restoran dan tempat usaha yang masih beroperasi lewat pukul 18.00 WIB diberikan sanksi denda dan lebih dari tujuh tempat usaha diberikan teguran saat Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim Inspeksi Dadakan (Sidak), Senin (31/8/2020) malam.

Sanksi denda ini diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor tiga hari lalu.

“Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda,” ujar Dedie.

Baca juga  Berpakaian Khas Tionghoa, Bima Resmikan Lawang Suryakancana

Dedie mengatakan, hari ini (kemarin -red) ada peningkatan 30 kasus Covid-19 dan angka ini mencetak rekor tertinggi Kota Bogor. Kalau aturan hanya disikapi main-main dan dianggap sepele oleh masyarakat, maka upaya besar Pemkot Bogor menurunkan tingkat penularan Covid-19 akan sia-sia. Seharusnya semua pihak paham. Sebab, dari kerumunan akan menimbulkan klaster baru.

“Kami lakukan sosialisasi, pencegahan tapi kalau masih tidak dihiraukan sesuai Perwali 107 Tahun 2020 kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Dedie melanjutkan, di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini penindakan langsung ke denda, penindakan denda ini memang lebih ringkas tahapannya dibandingkan perwali sebelumnya yang penindakan dimulai dari penindakan teguran lisan, teguran tertulis, baru denda.

Baca juga  PMI Kota Bogor Jamin Ketersedian Stock Darah Saat Puasa Aman

Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp10 juta dan untuk denda masker dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu.

“Karena ini hari pertama kami pakai denda nilai minimum tiga rumah makan didenda Rp1 juta dan satu rumah makan didenda Rp3 juta. Tapi  Kalau besok masih ada yang bandel, kami pertimbangan dengan denda lebih tinggi,” tegas Dedie.

Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan, baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).

Baca juga  Dedie: Pengguna Commuter Line Berkontribusi Pada Pendapatan Kota Bogor

“Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas,” pungkasnya. [] Hari/ Prokompim

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top