BOGOR-KITA.com – Kesadaran masyarakat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat ini sudah cukup tinggi. Termasuk mereka yang hendak mengurus perpanjangan KTP karena menganggap masa berlakunya sudah habis. “Mereka juga berbondong-bondong ikut antri,” ungkap Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor, Agus Suparman.
Padahal sambung Agus, sudah diinformasikan dan juga disosialisasikan KTP elektronik berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti, kecuali jika ada perubahan biodata pemegang KTP. “Oleh karenanya jika di KTP masih tercantum masa berlakunya maka itu abaikan saja,” lanjutnya.
Seandainya diperlukan perubahan terkait biodata, seperti misalnya status yang tadinya tidak kawin menjadi kawin, maka yang bersangkutan harus segera melapor melalui surat permohonan dari RT, RW dan Kelurahan untuk dibuatkan KTP sesuai identitas baru. Demikian pula apabila ada perubahan alamat, maka harus secepatnya melaporkan. “Begitu dia pindah domisili, alamat KTP-nya harus segera diganti dan disesuaikan dengan alamat barunya,” terang Agus. [] Admin