BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional diperpanjang hingga 26 Juni 2020 untuk daerah di luar kawasan Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi).
Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/kep.320-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Di Luar Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Dalam keputusan yang diteken Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggal 11 Juni 2020 tersebut disebutkan, bahwa belum terdapat indikasi penurunan penyebaran civid-19 sehingga perlu melanjutkan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Secara Proporsional untuk menghambat laju penularan Covid-19 secara efektif.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020, telah ditetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Wllayah Bodebek) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Bahwa berdasarkan pertimbangan itu, perlu menetapkan Keputusan Gubernur
Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Di Luar Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19). [] Admin