KPU Kota Bogor Sosialisasikan PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak yang akan datang di Sahira Hotel, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (21/8/2024).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pemangku kepentingan terkait tahapan-tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Yamin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini fokus pada ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 8.
“Hari ini kita mensosialisasikan tahapan-tahapan di pencalonan kepada seluruh sektor stakeholder yang ada di masyarakat, khususnya terkait dengan PKPU Nomor 8,” ujar Dian Yamin.
Dian juga menyebutkan adanya beberapa dinamika terbaru yang sedang menunggu arahan dari KPU RI, khususnya terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini, KPU Kota Bogor masih mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 8.
Ia mengungkapkan bahwa, salah satu poin penting yang disosialisasikan adalah syarat pencalonan, di mana pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Kota Bogor atau 25 persen suara sah dari hasil pemilu terakhir.
“Selain syarat utama tersebut, calon juga harus memenuhi persyaratan administratif lainnya, seperti memiliki kewarganegaraan tunggal Indonesia, minimal lulusan SMA, dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebelum mendaftar,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pendaftaran calon kepala daerah kota Bogor dijadwalkan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pada tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59,” katanya.
Mengenai putusan MK dan pembahasan terbaru di DPR-RI, Dian menegaskan bahwa KPU Kota Bogor masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Sebagai lembaga hirarkis, kami akan menunggu arahan dan perintah dari KPU RI terkait hasil putusan MK kemarin. Tentu, kami siap melaksanakan segala arahan dan aturan yang dikeluarkan,” tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Dian tidak ada perubahan jadwal pencalonan, dan KPU Kota Bogor akan tetap menjalankan sosialisasi berdasarkan aturan yang berlaku, sambil menunggu keputusan akhir dari KPU RI terkait hasil putusan MK. [] Ricky