BOGOR-KITA.com, PARUNG – Kontrol masyarakat terhadap pengerjaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD, penting antara lain untuk mencegah ASN dan kontraktor pelaksana proyek tidak ditangkap KPK. Namun demikian, kontrol yang dilakukan masyarakat harus profesional.
Hal ini tersimpul dari pernyataan dua pengamat sosial, yakni Yusfitriadi dan Rahadi Teguh Wiratama yang dihubungi terpisah, Minggu (25/10/2020).
Kontrol mengontrol pengerjaan proyek APBD menjadi satu dinamika pembangunan yang terjadi saat proyek mulai dikerjakan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sendiri saat ini, melalui beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah memulai mengerjakan proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, para penyedia jasa (kontraktor pelaksana) sebagai pemenang tender, seringkali harus berhadapan bahkan tidak jarang bersitegang dengan elemen atau komunitas masyarakat yang hendak menggunakan fungsi kontrol sosialnya.
Yus, sapaan akrab Yusfitriadi, mengatakan, walaupun ada yang namanya pengawas proyek, tetapi kontrol yang dilakukan masyarakat tetap diperlukan.
“Ada tiga faktor penting dari kontrol masyarakat,” kata Yus.
Pertama, kontrol sosial adalah upaya mengisi ruang kosong yang harus digunakan dalam memperkuat kualitas program pemerintah. Pasalnya, meskipun ada pengawas atau tim audit yang melakukan pengawasan secara formal, namun mereka merupakan bentukan pemerintah. Hal ini, tidak fair, karena hanya diawasi oleh lembaga yang dibentuk oleh pemerintah karena berpotensi subjektif.
“Padahal program tersebut diperuntukkan bagi kepentingan dan kebaikan masyarakat. Di sinilah letak ruang kosongnya, di mana program yang diperuntukkan masyarakat harus dipahami betul oleh masyarakat,” ucapnya.
Kedua, antisipasi perilaku menyimpang seperti perilaku koruptif, kolutif dan nepostisme. Perilaku menyimpang tersebut bukan hal baru dalam pelaksanaan program pemerintah, terutama yang berskala mega proyek. Sudah banyak pejabat yang terjerat hukum karena perilaku menyimpang dalam pengerjaan proyek.
“Dengan ada kontrol masyarakat, sebetulnya masyarakat sedang menolong para pejabat termasuk ASN untuk tidak ditangkap KPK karena terjerat hukum dalam proses pelaksanaan program pemerintah tersebut,” jelasnya.
Ketiga, fungsi kontrol masyarakat adalah untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan sikap transparan (terbuka), akuntabel (bertanggung jawab), dan partisipatif (pelibatan masyarakat), maka tidak ada alasan masyarakat untuk tidak percaya terhadap pemerintah dalam mengelola uang rakyat.
Untuk itu, adanya partisipasi masyarakat dalam bentuk kontrol sosial, harus selalu dimaknai sebagai upaya masyarakat guna mendukung dan mendorong kualitas program program pemerintah.
“Kontrol sosial masyarakat juga merupakan sebuah upaya memperbaiki kinerja pemerintah dan bentuk antisipasi jeratan hukum bagi para pejabat yang sedang menjalankan berbagai program pemerintah,” kata Yus.
Rahadi Teguh Wiratama mendukung kontrol yang dilakukan masyarakat. Sebab, faktanya, banyak terjadi kasus di mana proyek yang dikerjakan menyimpang dari spesifikasi yang telah ditetapkan. Karena itu tidak sedikit pejabat pelaksana proyek pemerintah brakhir di KPK, terutama proyek infrastruktur dari PUPR.
“Namun demikian, masyarakat yang melaksanakan fungsi kontrol haruslah profesional,” kata Rahadi.
Rahadi menambahkan, sepengetahuannya, aparat penegak hukum juga melakukan kontrol terhadap pengerjaan proyek.
“Menurut saya, kontrol masyarakat antara lain bisa dalam bentuk mengadukan pelaksana proyek ke lembaga penegak hukum bila mengetahui misalnya pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, atau pengerjaannya molor, dan lain sebagainya,” kata Rahadi yang juga bagian dari organisasi relawan Jokowi, Almisbat di Jakarta. [] Admin/Fahry.