Kementerian ATR/BPN Ajak Penegak Hukum Perangi Mafia Tanah
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Semua unsur aparat penegak hukum dari mulai Kepolisian, Kejaksaan termasuk ATR-BPN ikut terlibat langsung dalam memerangi kejahatan pertanahan di Indonesia.
Bahkan, nantinya vonis akhir dari kejahatan tersebut berupa pembatalan sertifikat tanah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN RI Ilyas Tedjo Dalam Rapat Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR / BPN RI yang berlangsung di Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Senin Sore, (28/4/2025).
Meski demikian dalam rapat koordinasi operasi dan pembentukan satgas itupun hal utama yang menjadi penekanan adalah pada pencegahan terjadinya pidana pertanahan.
Ilyas Tedjo mengungkapkan dengan koordinasi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam memberantas Mafia Tanah pada 2024 Sebanyak 107 paket kasus sengketa lahan dapat dituntaskan dengan 90 orang tersangka serta penyelamatan kerugian negara mencapai 53 triliun rupiah lebih.
“Operasinya akan ditingkatkan seiring dengan meningkatnya aduan masyarakat berkaitan dengan sengketa lahan,” ungkapnya.
Sementara itu Penyidik Utama Tingkat 2 Bareskrim Polri Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak menambahkan, jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) siap menanti pelaku mafia tanah baik di tingkat hulu maupun ke hilirnya. Terlebih, efek yang ditimbulkan mengakibatkan benturan sosial yang merugikan nyawa dan harta. [] Danu