Kab. Bogor

Aklamasi, Mukri Aji Pimpin MUI Kabupaten Bogor 2020-2025

BOGOR-KITA.com, SUKARAJA – Dr. KH. Ahmad Mukri Aji kembali terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor periode 2020-2025. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah Ke-X MUI Kabupaten Bogor yang digelar di Gedung Dharmais, Kecamatan Sukaraja, Rabu (2/9/2020).

Bupati Bogor Ade Yasin, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan Forkopimda Kabupaten Bogor hadir dalam musda tersebut.

Pada musda kali ini disepakati secara aklamasi oleh seluruh peserta musda bahwa Ketua MUI Kabupaten Bogor periode 2020-2025 adalah KH.Ahmad Mukri Aji dan KH.Makmur Jawawi sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

Sebagai informasi, Mukri Aji pertama kali memimpin MUI Kabupaten Bogor pada tahun 2005. Saat ini merupakan periode keempat Mukri Aji memimpin MUI Kabupaten Bogor.

Baca juga  Tiga PAUD Binaan Sentul City Wisuda 90 Siswa

Dalam sidang, sempat dipersoalkan oleh beberapa ormas Islam terkait masa kepemimpinan ketua terpilih Mukri Aji. Namun dalam persidangan yang dipimpin oleh KH.Rafani Akhyar yang juga Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Barat menerangkan bahwa pencalonan 2 periode diperbolehkan jika disepakati oleh keseluruhan pengurus dan atau direkomendasikan oleh kepengurusan MUI satu tingkat di atasnya sesuai dengan Surat Keputusan MUI nomor 702/MUI/XII/2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI dan Peraturan Rumah Tangga MUI Bab I Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi masa jabatan ketua umum maksimal 2 periode kepengurusan kecuali dibutuhkan dan dikomunikasikan/dikonsultasikan dengan MUI Pusat atau Pimpinan MUI setingkat di atasnya.

Sementara dalam sambutannya ketua panitia musda Irfan Awaludin mengatakan, musda dihadiri oleh 75 peserta yang terdiri dari pengurus harian, ketua MUI kecamatan dan ketua ormas tingkat kabupaten.

Baca juga  Capaian Kinerja BAPPENDA Kabupaten Bogor Semester I/Triwulan II Tahun 2023

Ia pun melanjutkan kegiatan musda ini sudah mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. “Kami mendapat arahan khusus dari Gugus Tugas Covid-19 kabupaten, di antaranya adalah kapasitas ruangan harus kurang dari 50 % dan hanya 3 jam,” katanya . [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top