Kota Bogor

Keluarkan Surat Edaran, Pemkot Mulai Benahi Pelayanan Angkot

Angkot Bogor

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor serius melakukan pembenahan angkutan umum Kota Bogor atau angkot. Hal ini terlihat dari keluarnya Surat Edaran Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto tertanggal  23 Maret 2015. tentang Angkot harus Berbadan Hukum. Melalui surat edaran ini, maka tidak ada lagi angkot yang dimiliki oleh perorangan. Semuanya dikelola oleh perusahaan.

Dengan demikian, terbuka kemungkinan sopir tidak lagi sekadar mengejar setoran, yang menjadi biang buruknya pelayanan angkot, melainkan sudah memperoleh gaji. Perusahaan angkot dengan sendirinya juga akan berlomba-lomba meningkatkan pelayanan demi citra yang baik.

Surat edaran itu sendiri mengacu pada  Undang-Undang  Nomor  22  tahun  2009  tentang  Lalu  Lintas  Jalan.  Dalam  UU tersebut dinyatakan, Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Juga berpijak pada Peraturan Daerah  KotaBogor No.3 Tahun 2013 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan  JalanBadan Hukum yang mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek, harus berstatus sebagai Bada Usaha Milik Negara (BUM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PerseroanTerbatas (PT) atau Koperasi.

Baca juga  Angkot Listrik Bogor Masih Plat Hitam, Polisi tak Lakukan Tilang

Kepala Bidang Angkutan DLAJ Kota Bogor, Tedi Setiadi, mengatakan, dengann keluarnya surat edaran itu, maka terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2015, Pemerintah Kota Bogor tidak akan lagi melayani permohonan izin angkutan umum yang diajukan atas nama perorangan.  Izin penyelenggaraan pelayanan angkutan umum harus diajukan atas nama badan hukum. “Izin trayek angkutan kota atas nama perorangan yangsekarang masih berlaku sampai batas akhir masa berlaku 13 Agustus 2015,” kataTedi Setiadi.

Tedi mengingatkan seluruh pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Dalam Trayek di Kota Bogor agar segera menyesuaikan peizinan yang dimaksud. Izin, imbuhnya, dapat diajukan kembali atas nama badan hukum, setelah  mengembalikan izin atas nama perorangan. Bagi pemegang izin yang akan membuat badan hukum atau bergabung dengan badan hukum yangsudah  ada. [] Admin

Baca juga  Bima Blusukan ke Kantor Disdukcapil
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top