Donny Haryono
BOGOR-KITA.com – Kasus dugaan suap izin Hotel Art Marriot kian melebar. Di satu sisi Kejakasaan Negeri (Kejari) Bogor akan menjadikan kasus ini sebagai titik awal menyelidiki dan mengusut dugaan suap terhadap perizinan bangunan lain yang bermasalah. Pada saat bersamaan Kejari terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk tiga tersangka yang sudah ditahan. Di isisi lain, Pemkot Bogor mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Perizinan Lain
Sejak kasus Hotel Art Marriot, Kejari semakin gencar menyikapi sejumlah kasus perizinan bangunan bermasalah di Kota Bogor. Bukan hanya kasus yang dilaporkan, tetapi juga kasus temuan Kejari sendiri. Donnny mengatakan, Kejari Bogor tidak hanya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk, tetapi juga akan mencari data-data dan fakta tersendiri di lapangan terkait dugaan suap berbagai bangunan bermasalah di Kota Bogor. “Ada kasus yang sifatnya laporan dan ada yang temuan, semuanya akan ditindaklanjuti, terutama perizinan bangunan bermasalah di Kota Bogor,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, kepada PAKAR, di Bogor, Senin (24/11). Sejumlah bangunan bermasalah di Kota Bogor, antara lain, Hotel Amarossa, Giant Ekstra Dramaga, Apartemen Botanical Residence, Apartemen Gardenia, Optimalisasi Terminal baranangsiang, dan perizinan lainnya. “Semuanya akan ditindaklanjuti,” kata Donny.
Panggilan Kejari
Terhadap kasus Hotel Art Marriot sendiri, Kejari mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pada Senin (24/11), ada lima orang yang datang memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi untuk Kepala Bappeda Kota Bogor Hari Sutjahjo. Kelimanya datang silih berganti sejak pukul 09:00 hingga pukul 12:00 WIB.
Lima orang yang dipanggil itu adalah Kabid Lalu Lintas DLLAJ Kota Bogor Tedy Setiadi, mantan Kepala DLLAJ Kota Bogor Suharto, Kasi di BPPT-PM Bosse, Dian Lukas Diana (LSM), dan Yori rekan pengusaha hotel.
“Mereka sebelumnya juga dipanggil untuk tersangka Toto dan Susatyo Subarkah,” terang Donny.
Kejari masih akan terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain. Menurut Donny, pada Selasa (25/11), hari ini, pihaknya memanggil saksi mantan Kepala BPLH Dody Achdiyat, Kepala BPLH Lilies Sukartini, Yusuf Hendarsyah dan Dodi Wahyudin dari DLLAJ Kota Bogor. Hari berikutnya masih ada yang dipanggil. “Saksi selanjutnya sudah diagendakan,” tandasnya.
Kejari juga terus mengusut pihak swasta. Bahwa belum ada yang dijadikan tersangka, menurut Donny, karena kejari masih melakukan pendalaman. “Yang jelas, siapapun yang ada indikasi terlibat akan ditindaklanjuti,” katanya.
Cabut IMB
Dari pihak Pemoot Bogor juga muncul reaksi. Pemkot Bogor mewacanakan membatalkan atau mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Art Marriot, beralamat di Jalan Ahmad Yani No44, Kecamatan Tanah Sareal, yang sudah selesai.
“Kita batalkan IMB itu. Kalaupun sudah keluar akan kita cabut, karena terlambat membayar retribusi,” ujar Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.
Usmar menegaskan, pihak Hotel Art Marriot telah melanggar kewajibannya dengan belum membayar retribusi sebesar Rp900 juta kepada pemkot. “Statusnya yang bermasalah dengan hukum juga menjadi alasan mengapa pemerintah memilih opsi pembatalan izin. Kasusnya juga sudah kemana-mana, pencabutan izinnya tinggal menunggu keputusan Pak Wali,” tutupnya.[] Harian PAKAR/Admin