BOGOR-KITA – Izin bangunan parkir double decker milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di area Stasiun Besar Bogor, masih bodong. Izin bangunan parkir yang diurus setelah bangunan berdiri dan dioperasikan, sudah diajukan. Tetapi tenggat waktu 18 hari yang diberikan Pemkot Bogor.
Namun demikian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terhadap bangunan parkir itu. “Sesuai SOP, perizinan memang sudah harus selesai 18 hari. Tetapi sampai sekarang belum juga selesai. Namun, Satpol PP belum bisa bertindak, karena badan perizinan belum memberikan rekomendasi apa-apa,” jelas Eko kepada PAKAR, Senin (27/10).
Kepala BPPT-PM Kota Bogor, Denny Mulyadi mengaku,pihaknya masih melakukan pengurusan izin double decker milik PT.KAIitu.
“Bahwa belum selesai, karena sampai sekarang masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh PTKAI,” kata Denny.[] Harian PAKAR/Admin