Kota Bogor

Sebagian Besar Bangunan di Tajur Melanggar Perda

BOGOR-KITA.com– Bangunan bermasalah terus bermunculan di Kota Bogor. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Wasbangkim) Kota Bogor, sebagian besar bangunan yang sudah berdiri di Jalan Raya Tajur melanggar rambu-rambu baku sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bogor.

Kepala Dinas WasbangkimKota Bogor, Boris Derarusman dalam percakapan dengan PAKAR di Bogor, Senin (27/10) mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pengawasan secara intensif terhadap bangunan yang marak berdiri di Jalan Raya Tajur. Dalam pengawasan tersebut diperiksa kesesuaian antara data-data perizinan yang diberikan oleh BPPT-PM Kota Bogordengan realisasi bangunan, baik bangunan komersial maupun rumah tinggal.

Hasilnya, sebagian besar bangunan di kawasan Jalan Raya Tajur itu melanggar garis sepadan sungai (GSS) dan garis sepadan bangunan (GSB), termasuk garis sepadan jalan (GSJ). Ada juga bangunan yang tidak memiliki ruang terbuka hijau (RTH).

Baca juga  PGK Kampanye Anti Korupsi Lewat Susu

Semua bangunan yang melanggar itu, langsung ditindaklanjuti. “Langsung diberikan teguran sesuai aturan.Tetapi untuk bangunan yang tidak memiliki perizinan, langsung dilimpahkan ke Satpol PP Kota Bogor,” jelasnya.

Boris menambakan, pendataan terhadap bangunan dilakukan mengingat pesatnya pembangunan di Kota Bogor saat ini. “Kita harus intensif dan optimal melakukan pendataan dan pengawasan. Semua bangunan ditelusuri,apakah sudah sesuai dengan perizinan yang diberikanatau ada yang melanggar. Apabila  diketahui ada yang melanggar, diberikan sanksi sesuai aturan,” katanya.

Mantan Kepala DBMSDA Kota Bogor itu menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap bangunan yang ada di seluruh Kota Bogor, baik rumah tinggal maupun bagunan komersial seperti hotel dan atau perkantoran. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Terus Berbenah
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top