BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA – Sebanyak 50,447 Kilogram narkoba jenis ganja serta jenis barang terlarang lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa (17/12/2019).
Pemusnahan yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro dengan didampingi Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius ini digelar di halaman Kantor Kejari setempat.
Andin menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kami musnahkan dalam 2 tahun terakhir ini, dan pada Januari nanti bakal ada pemusnahan lagi,” ujar Andin.
Andin menjelaskan, adapun barang bukti yang dikumpulkan selama 2 tahun terakhir dan dimusnahkan, di antaranya ganja 50,447 kilogram, sabu 618,73 gram, heximer 5.242 butir, dan tramadol 82 butir.
“Barang bukti ini dihasilkan dari 243 perkara selama 2 tahun,” ujarnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, pihaknya bersama Muspida lainnya terutama Kajari melakukan pemusnahan barang bukti narkotika menunjukan bahwa sistem peradilan pidana di Purwakarta berjalan dengan baik.
“Kami melihat Purwakarta diidentifikasi bukan tujuan utama peredaran narkotika melainkan hanya tujuan sampingan yang merupakan pergerakan narkoba dari Jakarta menuju Bandung dan Semarang, Purwakarta hanya persinggahan,” katanya. [] Heru