Hukum dan Politik

Kejari Cibinong Tangkap Rekan Mantan Kadis DKP

BOGOR-KITA.com  – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, Rosadi Saparudin rupanya terus berlanjut. Pada Selasa (11/11), pukul 10:00 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, menangkap Direktur CV Duta Kencana Indah, Eka Wiryawan di Restoran Ayam Bakar Pak Atok, Jalan Alternatif Sentul, Desa Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi  Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Helena Oktaviani, mengatakan, Eka merupakan terpidana korupsi proyek peningkatan operasi kebersihan, pemeliharaan truk sampah dan mobil dinas di DKP Kabupaten Bogor.

Eka sudah didakwa dan dijerat Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 1 tahun penjara dan subsider tiga bulan serta denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 53 juta karena ikut bersekongkol dengan Kepala DKP saat itu, Rosadi Saparudin, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp153 Juta.

Baca juga  Tangkap Aktivis Lingkungan, LBH KBR Gugat Praperadilan Polres Bogor

Eka merupakan satu dari tiga rekanan dalam kasus tersebut. Dua rekan lainya adalah Farid Wadji dari CV Dwi Tunggal Karya, Soemarno dari CV Rossa sudah lebih dulu melewati persidangan, dan kini sedang menjalani masa hukuman kurungan di LP Sukamiskin Bandung.

“Namun, saat akan dieksekusi untuk sidang dia kabur,” tutur Helena kepada PAKAR usai pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kejari di Halaman Kantor Kejari, Jalan Raya Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Helena juga menuturkan, kini terdakwa dititipkan sementara ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong sebelum menjalani sidang Tipikor di Bandung.

Dalam kasus ini Kejari Cibinong sendiri sudah menetapkan Kepala DKP Kabupaten Bogor, Rosadi Saparudin sebagai tersangka. Rosadi didakwa melanggar pasal 2 (1) Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUH Pidana, subsider pasal 3 UU 31 Tahun 1999, jo pasal 55 KUHP. Sementara tiga pengusaha yakni Soemarrno, Eka Warawan dan Farid Wajdi didakwa melanggar pasal 2 (1) UU 31 Tahun 1999, jo pasal 55 dan pasal 64 (1) KUH Pidana.[] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Musda Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bogor Tak Mengundang Kader Liar
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top