Kab. Bogor

Kejari Buru DPO Pemalsu Sertifikat Tanah Milik PT Sentul City  

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pasca tertangkapnya DPO atas nama Hasan Sjafei saat momentum lebaran kemarin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Pasalnya masih ada satu tersangka lagi yang masih menjadi daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Lili Putri Danawinata.

“Satu tersangka atas nama Hasan Sjafei sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg dan satu lagi Lili Putri Danawinata masih berstatus DPO,” ungkap Kasi Pidum Kejari Bogor Widiyanto Nugroho, Senin (24/4/2023).

Widiyanto Nugroho menegaskan, pihaknya masih terus memburu pelaku atas nama Lili Putri Danawinata yang terbukti secara bersama-sama dengan Hasan Sjafei melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 Miliar.

Baca juga  PT Sentul City Bantu Pembangunan Sarana Ibadah di Desa Bojong Koneng

“Jadi perkara yang menjerat Hasan Sjafei dan Lili ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, dinyatakan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” katanya.

Seperti diketahui kasus perkara ini atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei bersama Lili Putri Danawinata terbukti telah memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top