Kab. Bogor

Kades Warungmenteng Bantah Ada Pungli Program PTSL di Desanya

BOGOR-KITA.com, CIJERUK – Adanya indikasi dugaan pungutan liar yang tersiar Rp1 juta dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Warungmenteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, cukup membuat Kepala Desa (Kades) setempat Maman Fatullah, merasa kaget.

“Kalau angka Rp 1,5 juta pungutan, itu tidak benar,” tegas Maman saat menyampaikan klarifikasi adanya berita dugaan pungli PTSL kepada wartawan, belum lama ini.

Dilanjutkannya, proses pengurusan pembuatan sertifikat warga dengan program PTSL dilakukan oleh perangkat desa. Maman mengakui jika dirinya tidak pernah mengeluarkan intruksi untuk melakukan pemungutan.

“Meski biaya program PTSL tidak semuanya ditanggung pemerintah. Kemungkinan RT meminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan berkas pengajuan. Karena ada hal seperti pengurusan PBB dan lainya itu tidak ditanggung pemerintah,”lanjut dia menjelaskan.

Baca juga  Rudy Susmanto Ingatkan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Digunakan Maksimal dan Efisien

Terpisah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cijeruk, Iwan saat diminta tanggapan soal ada dugaan pungli program untuk memuliakan warga yang digagas pemerintah pusat tersebut pihaknya mengaku belum mengetahui.

“Untuk pungutan lainnya saya tidak tahu menahu,”katanya saat menanggapi.

Diterangkannya, untuk program nasional (Prona) berbeda dengan program PTSL. Disampaikannya, untuk anggaran program PTSL tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

“Kadang yang diatur oleh program PTSL tidak seperti prona. Yang ditanggung oleh pemerintah itu mulai dari pintu kantor BPN. Nah, tapi jika status tanah dalam pengurusan akta tanah atau  mengurus hak waris,  itu pemerintah tidak membiayayai,”terangnya.

Selain itu, tambah dia, terkadang warga juga belum memenuhi persyaratan untuk sertifikasi status tanahnya. Sehingga hal itu menjadi kendala administrasi untuk mengurusi status tanah dalam progam PTSL.

Baca juga  Satgas Covid-19 Gunungsindur Lakukan Vaksinasi di 3 Lokasi

“Ada pun persyaratannya seperti pelunasan PBB itu harus dibereskan.

Karena pengalaman kami kadang-kadang warga cuma punya selembar kertas akte jual beli. Sehingga dikenakan biaya dinotaris. Jadi untuk pungutan yang lainya saya tidak tahu,”tukasnya.

Sementara di tempat dan waktu berbeda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong kabarnya akan berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Bogor, langkah itu untuk menguak persoalaan serupa yakni dugaan pungli PTSL di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. [] Asep Rendra

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top