Hukum dan Politik

Jual Miras Harus Ada Izin, Pemkot Bentuk Tim Pengawas

Miras

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota Bogor tidak main-main dalam memperketat peredaran minuman keras (miras). Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol, Pemkot Bogor hanya memperbolehkan penjualan minuman keras oleh pihak yang memiliki izin.

Jika ketahuan menjual miras tanpa izin, akan ditindak. Bukan hanya penjual, pembeli pun ada aturan, yakni harus orang dewasa.

“Minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan secara terbatas di supermarket, hypermarket, hotel berbintang dan bar  serta kafe yang sudah mengantongi izin. Juga diatur tentang pembelinya.  Mereka yang boleh membeli hanya orang dewasa berusia 22 tahun ke atas dengan menunjukan KTP.  

Jika ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka penjual dan pembeli bisa terkena sanksi sesuai ketentuan yang tercantum di dalam  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga di Bogor, Senin (16/3/2015).

Baca juga  Sopir Angkot Persoalkan Bus Sekolah Gratis Milik Pemkot Bogor

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor akan membuat tim khusus yang akan mengawasi peredaran minuman beralkohol di seluruh minimarket di Kota Bogor. Disperindag akan melibatkan POLRI, Satpol PP dan instansi pemerintah lain yang terkait. “Pengawasan dilakukan dengan menggelar razia di siang hari maupun malam hari,” kata Mangahit Sinaga. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top