Kab. Bogor

Januari 2020, Pemkab Bogor Mulai Kaji Perda Penghambat Kinerja 

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan mulai mengkaji untuk selanjutnya menyederhanakan dan akan memangkas sejumlah peraturan daerah (perda) yang berpotensi menghambat kinerja pemimpin daerah dan menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Bogor.

Pernyataan ini dikemukakan Ade Yasin usai menghadiri Wisuda Pendidikan Kader Ulama, di Gedung Tegar Beriman, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/12/2019).

Penyederhanaan regulasi dan pemangkasan perda ini dikemukakan Presiden Jokowi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12/2019). Bupati Bogor Ade Yasin hadir dalam acara tersebut.

Dalam siaran pers yang diperoleh BOGOR-KITA.com dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Kepala Negara menjelaskan, saat ini regulasi yang ada di Indonesia mencapai 42 ribu. Hal ini menurutnya membuat gerak pemerintah menjadi terhambat ketika akan melakukan suatu keputusan.

Baca juga  Ade Yasin Apresiasi IJTI Ikut Sosialisasikan Pembangunan di Kabupaten Bogor

“Kita akan memutuskan apa, diatur oleh 42 ribu regulasi. Bayangkan. Mau ke sana, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau ke sini, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau apa kita? Diam saja. Enggak mau saya. Ditinggal benar kita oleh negara-negara lain,” lanjutnya.

Oleh sebab itu Jokowi meminta dilakukan deregulasi di tingkat daerah melalui revisi dan penyederhanaan peraturan daerah (perda).

Dikatakan, perda-perda yang dirasa menghambat dan membebani kerja pemimpin daerah, sebaiknya diajukan untuk dipangkas secara sekaligus.

“Ajukan saja (perda yang menghambat), bareng-bareng pangkas, sehingga bapak ibu semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun perubahan dunia. Ini gunanya itu,” kata Jokowi.

Baca juga  Warga Ciseeng Tunggu Kepastian Pemkab Beli Lahan untuk Pelebaran Jalan

Ade Yasin mengatakan, Pemkab Bogor akan melakukan penyederhanaan perda dan memangkas perda yang berpotensi menghambat kinerja pimpinan dan menghambat masuknya investasi.

“Saya sepakat dengan beliau (Jokowi) karena ada beberapa regulasi yang tumpang tindih. Nanti kita buatkan untuk menyederhanakan itu. Bulan Januari 2020 nanti kita mulai rapat kajian,” tutup Ade Yasin. [] Hari  

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top