Ini Tarif dan Retribusi Pemakaman di Kota Bogor
BOGOR-KITA.com – Lahan pemakaman merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Semakin banyak jumlah penduduk daerah itu, tentunya lahan pemakaman yang dibutuhkan menjadi semakin luas.
Untuk wilayah perkotaan seperti Kota Bogor, pengadaan lahan pemakaman menjadi masalah yang tidak mudah ditangani. Maklum, pada saat yang sama kebutuhan lahan pemukiman juga terus meningkat.
Pemerintah Kota Bogor menata dan mengatur pelayanan pemakaman. Penataan itu meliputi beberapa lokasi yang telah ditetapkan sebagai lahan pemakaman. Pemanfaatan lahan-lahan pemakaman tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Disebutkan di dalam perda tersebut, yang diatur adalah kegiatan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota Bogor.
Seperti apa penataan yang dilakukan? Mereka yang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diwajibkan menyelesaikan pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut :
Gunung Gadung
1. Pelayanan penguburan/ pemakaman terdiri dari:
a. penggalian dan pengurugan Rp50.000,00
b. pembongkaran makam/pusara Rp100.000,00
2. Sewa tempat pemakaman:
a. berasal dari daerah Rp 500.000,00/ tahun
b. berasal dari luar daerahRp1.000.000,00/ tahun
c. pelayanan penyediaan tanah makam cadangan Rp1.000.000,00/ tahun
d. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang 25% dari keseluruhan biaya pemakaman
Cipaku
1. Pelayanan penguburan/ pemakaman terdiri dari:
a. penggalian dan pengurukan 20.000,00
b. pembongkaran makam/pusara 40.000,00
2. Sewa tempat pemakaman
a. berasal dari daerah 200.000,00/Tahun
b. berasal dari luar daerah 400.000,00/Tahun
c. pelayanan penyediaan tanah makam cadangan 600.000,00/tahun
d. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang 25% dari keseluruhan biaya pemakaman
Kayu Manis, Blender, dan Dreded
1. Pelayanan penguburan/pemakaman terdiri dari:
a. penggalian dan pengurugan 10.000,00
b. pembongkaran makam/pusara 25.000,00
2. Sewa tempat pemakaman
a. berasal dari daerah 25.000,00/ tahun
b. berasal dari luar daerah 200.000,00/ tahun
c. pelayanan penyediaan tanah makam cadangan Rp400.000,00/tahun
d. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang 25% dari keseluruhan biaya pemakaman
Biaya pemakaman untuk jenazah anak-anak dikenakan biaya sebesar 60% dari jenis pelayanan yang dilaksanakan. [] Admin