Kota Bogor

Ini Pandangan Lengkap PPDI Kota Bogor Terkait Raperda Disabilitas

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DPC Kota Bogor menyambut baik inisiatif wali kota dan DPRD untuk melahirkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Ditetapkannya peraturan daerah ini nantinya bisa menjadi awal lahirnya kebijakan-kebijakan hak asasi manusia lainnya di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Kota Bogor menjadi kota ramah disabilitas.

Melansir Republika, ada dua poin penting yang akan disiapkan dalam draft raperda tersebut. Pertama, yakni kuota karyawan yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi kaum disabilitas di Kota Bogor. Poin berikutnya adalah mengenai jaminan kesehatan bagi kaum disabilitas. Selain dua poin itu, menurut Ketua Pansus DPRD Kota Bogor Raperda tentang Disabilitas, Said Muhammad Mohan, pihaknya juga akan menyiapkan sanksi bagi sekolah di Kota Bogor yang tidak memiliki sarana atau pra sarana bagi penyandang disabilitas.

Berkenaan dengan hal tersebut, PPDI Kota Bogor melalui Humas dan Advokasi Syamsul Alam Agus SH dalam keterangan kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (19/8/2020) menyampaikan pandangannya. Berikut selengkapnya:

  • Perkembangan di dunia sudah menempatkan hukum dan disabilitas bukan hanya sekedar obyek penelitian, isu disabilitas dalam koridor hukum sudah termasuk dalam bidang keamanan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas. Perkembangan itu menjadikan kebijakan, yang dicerminkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan, menjadi lebih maju dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan peraturan yang berkembang, maka penyandang disabilitas bukan hanya diposisikan sebagai obyek hukum, tetapi subyek yang tidak terpisahkan dari masyarakat secara umum.
  • Di Indonesia, hukum dalam isu disabilitas tidak banyak berkembang. Hal itu menjadikan penyandang disabilitas masih masuk dalam obyek kebijakan yang hanya fokus kepada kesejahteraan, kesehatan, dan program santunan. Kondisi itu membuat penyandang disabilitas menjadi bagian yang terpisahkan dengan masyarakat secara umum yang kemudian mencederai prinsip persamaan (equality).
  • Urgensi dari reformasi hukum terkait disabilitas harus diiringi dengan perhatian terhadap pengetahuan dan keberpihakan dari para pemegang kebijakan, terutama pembentuk Undang-undang. pemicu utama terjadinya marjinalisasi dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas berpangkal dari melembaganya sikap dan perilaku stereotype dan prejudisme mulai dari kalangan awam, kelompok intelektual hingga elit penguasa.
  • Disabilitas merupakan isu multisektor, tidak hanya terikat pada sektor sosial saja. Isu disabilitas juga berkaitan dengan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, komunikasi, dan sektor lainnya. Hal itu menyebabkan perubahan yang akan dilakukan ke depan haruslah saling beriringan dan harmonis, antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Saat ini isu disabilitas dilekatkan hanya pada sektor sosial, sehingga leading sector Pemerintah untuk isu disabilitas adalah Kementerian Sosial. Paradigma itu harus segera dikoreksi dengan melekatkan isu disabilitas pada beragam sektor yang terkait. Kondisi saat ini, ada beragam kebijakan yang berkaitan dengan isu disabilitas, tetapi keberadaan kebijakan itu masih saling terpisah, bahkan tidak harmonis satu dengan yang lainnya.
  • Luasnya sektor yang tercakup memunculkan temuan bahwa sebenarnya isu disabilitas sudah menjadi perhatian di berbagai bidang, bukan hanya sektor sosial. Hal itu dapat menjadi bukti bahwa isu disabilitas merupakan isu multisektor, yang tidak bisa hanya dipaksakan untuk masuk dalam sektor sosial. Bidang HAM menjadi yang paling banyak memiliki peraturan terkait dengan disabilitas, terutama dalam jenis Perda. Mayoritas Perda yang dibentuk dalam sektor HAM disahkan pasca Indonesia resmi meratifikasi CRPD (Convention on the Right of Person with Disability) melalui UU No. 19 tahun 2011. Hal itu mengindikasikan inisiatif di level daerah sudah tinggi untuk mengakomodir cara pandang baru dalam isu disabilitas, yaitu pendekatan HAM.
  • Namun begitu, inisiatif itu belum diimbangi oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dalam tataran UU dan PP, yang masih banyak menggunakan pendekatan charity based atau berbasis kepada aspek sosial, terutama kesejahteraan sosial.
  • Dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 diatur tentang hak-hak para penyandang disabilitas. Mulai dari  hak untuk bebas dari penyiksaan,  perlakuan yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hingga hak untuk  bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena.
  • Selain itu, penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.
  • Meski telah memiliki  payung hukum,  diskriminasi masih terjadi bagi penyandang disabilitas. Salah sektor yang rawan diskriminasi itu adalah pendidikan. Padahal dalam  Pasal 10  UU No.18 tahun 2016, disebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan layanan    Hak  tersebut  meliputi  hak untuk mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua  jenis, jalur dan jenjang pendidikan. UU Nomor 18 tahun 2016 juga mengamanatkan kepada pemerintah  untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 8 tahun 2016. Disana disebutkan,  pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.
  • Pendidikan inklusif merupakan sistem layanan  pendidikan yang  memberikan kesempatan bagi penyandang difabel untuk sekolah umum dan di kelas reguler  bersamaan teman seusianya. Dengan adanya  pendidikan Inklusi,  semua anak  memiliki kesempatan yang sama untuk secara aktif mengembangkan potensi dirinya dalam lingkungan yang sama. Dengan begitu, dengan adanya pendidikan inklusi, penyandang disabilitas akan membuat mereka terbiasa  berinteraksi tidak hanya dengan sesama penyandang disabilitas. Adanya, pendidikan inklusi juga menunjukkan adanya pengakuan dan penghargaaan  terhadap keragaman. Pendidikan inklusif merupakan pendidikan non diskriminatif. Hal ini  karena  pendidikan inklusif memiliki prinsip terbuka,  tanpa diskriminatif,  peka terhadap  setiap perbedaan, relevan dan akomodatif terhadap cara belajar, dan berpusat pada kebutuhan dan keunikan  peserta didik.
  • Agar pendidikan inklusi dapat terselenggara secara efektif, sebuah sekolah inklusi harus mengadopsi cara pandang social model terhadap difabel. Dalam mengadopsi social model ini, para guru dan sekolah harus peduli terhadap tantangan yang menghambat pendidikan inklusi. Diantaranya, yakni hambatan fisik, komunikasi, sosial, dan kurikulum.
  • Dalam pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan,  mewajibkan perusahaan swasta untuk memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.
  • Ada banyak faktor yang menyebabkan, para penyandang disabilitas tidak mendapat kesempatan untuk bekerja, diantaranya karena perusahaan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai bagaimana perusahaan dapat merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas yang memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan perusahaan. Selain itu, masih terdapat persepsi yang salah mengenai tenaga kerja penyandang disabilitas yang dianggap sebagai beban perusahaan. Padahal menurut  laporan yang dirilis ILO (2011), mengabaikan potensi produktif penyandang disabilitas di dunia kerja mengakibatkan kerugian bagi masyarakat bahkan negara. ILO memperkirakan sebanyak 3 hingga 7 persen produktifitas penyandang disabilitas memengaruhi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
  • Dalam pemberian balas jasa perusahaan juga harus menjunjung asas keadilan dan kesetaraan,  dimana seluruh karyawan di gaji berdasarkan upah minimum regional (UMR) dan kinerja mereka selama bekerja. Perusahaan juga mengakui dan menghargai potential benefit yang diperoleh dari karyawan penyandang disabilitas seperti kepribadian yang baik, keterampilan kerja khusus, meningkatkan penjualan produk, menciptakan lingkungan kerja yang ramah, dan meningkatkan citra perusahaan. [] Hari
Baca juga  Godok Raperda Disabilitas, Pansus DPRD Kota Bogor Bakal Libatkan Akademisi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top