Kota Bogor

Apresiasi Raperda Disabilitas, INCRAP Dorong Bogor jadi Kota Inklusif

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Langkah DPRD Kota Bogor membentuk Raperda Penyandang Disabilitas patut disambut dan diapresiasi oleh masyarakat Kota Bogor khusus oleh penyandang disabilitas dan keluarganya.  Raperda penyandang disabilitas ini merupakan bentuk komitmen politik para anggota dewan dalam mewujudkan pembangunan kota yang inklusif dan menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas. 

Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif  Yayasan Pena Demokrasi Indonesia (INCRAP) Lasmi Purnawati, S.IP, M.Si dalam keterangan tertulis diterima BOGOR-KITA.com, Minggu (16/8/2020).

Sebelumnya DPRD Kota Bogor telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menggodok raperda ini. Pansus diketuai oleh Said Muhammad Mohan.

Menurut Lasmi Purnawati pembentukan raperda ini sejalan dengan semangat UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Lasmi juga mendukung rencana pembahasan bersama raperda dengan melibatkan semua komponen masyarakat, tidak hanya dari penyandang disabilitas. 

Baca juga  INCRAP Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Corona

Sementara Thomas Nugroho, S.Pi, M.Si selaku pembina INCRAP yang juga Dosen Departemen PSP FPIK IPB pun memberikan dukungan penuh terhadap raperda penyandang disabilitas di Kota Bogor. Dia mengharapkan dalam pembahasan raperda tersebut nantinya dapat mendengar dan mempertimbangkan semua aspirasi yang berkembang agar pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanat UU No 8/2016 dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No 52/2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, PP No 13/2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas, dan PP No 70/2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan secara efektif di wilayah Kota Bogor.

Baca juga  Ridwan Kamil Jenguk Bima, Bicara Melalui Telepon

Thomas Nugroho menambahkan, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan raperda penyandang disabilitas adalah menjaga semangat UU No 8 Tahun 2016 yaitu pertama tentang paradigma disabilitas bahwa kehadiran penyandang disabilitas tidak dipandang sebagai sesuatu yang berbeda tetapi sama sebagai warga negara seperti lainnya yang memiliki hak yang sama. 

Keterbatasan yang dimiliki baik fisik, intelektual, mental, atau sensorik, dan juga hambatan lingkungan fisik dan sosial adalah yang mengakibatkan penyandang disabilitas mengalami kesulitan berpartisipasi dan berinteraksi dalam kehidupan sosial di lingkungan sekitarnya.  Bukan karena ketidakmampuannya.

Kedua, semangat pembahasan raperda diharapkan memberikan perhatian pada pemenuhan hak dengan menghilangkan berbagai hambatan lingkungan fisik dan sosial agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dan berinteraksi secara efektif dalam pembangunan di wilayah Kota Bogor. 

Baca juga  DPRD Kota Bogor Susun Raperda Penyandang Disabilitas

Pandangan diskriminatif yang masih sangat kuat tertanam dalam masyarakat perlu mendapat perhatian dan diatasi sehingga raperda ini semangatnya memperkuat pemerintah Kota Bogor dalam memberikan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas seperti warga masyarakat biasa. 

Ketiga, dalam raperda diharapkan memberikan jaminan bahwa penyandang disabilitas dapat mengaktualisasikan kemampuannya dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan dalam bermasyarakat.

Keempat, diharapkan segenap komponen masyarakat Kota Bogor mendukung mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota yang inklusi dan ramah terhadap penyandang disabilitas. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top