Kota Bogor

Ini Isi Instruksi Terbaru Wali Kota Bogor Dalam Mengendalikan Covid-19 di Perkantoran

BOGOR-KITA.com – Untuk mengendalikan Penyebaran Covid-19 varian baru di sektor perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 440 /3286 – Huk.HAM tertanggal 28 Juni 2021 tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan di lingkungan Pemkot Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan, Wali Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengembalikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sektor perkantoran dan dimulai di Lingkungan Pemkot Bogor.

“Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan kedaruratan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor sesuai kewenangannya. Penguatan protokol pengendalian diberlakukan selama tujuh hari mulai 29 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021,” ucap Alma kepada wartawan pada Selasa (29/6/2021).

Baca juga  Wali Kota Bogor ‘Digeruduk’ Wartawan Junior di Meja Kerjanya

Alma menjelaskan, penguatan protokol adalah sebagai respon evaluasi Pemberlakuan PPKM skala Mikro yang dirasakan perlu implementasi lebih tegas melalui sektor perkantoran dan hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bogor.

“Ada empat point penting dalam instruksi Wali Kota Bogor tersebut,  pertama melaksanakan Work From Home (WFH) sebanyak 100 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor,” jelasnya.

Kedua, lanjut Alma perangkat daerah dan BUMD yang melayani masyarakat diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem Flexible Working Space (FWS) dan menempatkan petugas piket di perkantoran.

“Ketiga, Perangkat Daerah dan BUMD yang melaksanakan program prioritas pemerintah tetap mengatur kegiatan dengan Prokes secara ketat. Kemudian melaksanakan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bogor dan berpedoman pada Peraturan daerah (Perda) Kota Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,” paparnya.

Baca juga  Wali Kota Bogor Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Hak Seluruh Warga Negara

Sedangkan poin keempat, perangkat daerah dan BUMD sebagai atasan langsung berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ASN dan melaporkan data ASN yang terpapar Covid-19 melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor.

“Protokol pengendalian penyebaran Covid-19 telah dimulai melalui pembatasan kegiatan di sektor perkantoran, sedangkan untuk sektor lainnya masih dikaji oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan meminta arahan pemerintah pusat agar mengeluarkan kebijakan yang lebih makro,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top