BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus galakkan Program Nongol Babat (Nobat) yang dihidupkan kembali Bupati Bogor, Ade Yasin. Kali ini, Tempat Hiburan Malam (THM) Karoke di Kampung Muhara, RT 05 RW 08 Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, ditutup paksa.
Kepala bidang Penegakkan Perundangan-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan usaha itu tak berizin atau ilegal.
“usaha karoke itu ditutup tadi siang,” kata Agus Ridho kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Ia mengingatkan, apabila pemilik usaha tersebut masih menjalankan usaha ilegalnya, pihaknya bakal membongkar bangunannya.
Sebelumnya, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengabaikan program nongol babat (nobat) yang digalakkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.
Terbukti, usaha karoke di Kampung Muhara RT 05 RW 08 Desa Citeureup yang tak berizin itu sudah beroperasi sejak lima tahun lalu, dan berdiri di atas lahan milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). [] Admin/Pkr