Kab. Bogor

Ilegal, Karoke di Kampung Muhara, Ditutup Setelah 5 Tahun Beroperasi

BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus galakkan Program Nongol Babat (Nobat) yang dihidupkan kembali Bupati Bogor, Ade Yasin. Kali ini, Tempat Hiburan Malam (THM) Karoke di Kampung Muhara, RT 05 RW 08 Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, ditutup paksa.

Kepala bidang Penegakkan Perundangan-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan usaha itu tak berizin atau ilegal.

“usaha karoke itu ditutup tadi siang,” kata Agus Ridho kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).

Ia mengingatkan, apabila pemilik usaha tersebut masih menjalankan usaha ilegalnya, pihaknya bakal  membongkar bangunannya.

Sebelumnya, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengabaikan program nongol babat (nobat) yang digalakkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.

Baca juga  Lapor Melalui Jabar Quick Response, Wagub Uu Sidak ke Perusahaan Tambang

Terbukti, usaha karoke di Kampung Muhara RT 05 RW 08 Desa Citeureup yang tak berizin itu sudah beroperasi sejak lima tahun lalu, dan berdiri di atas lahan milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). [] Admin/Pkr

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top