Kab. Bogor

Gugus Tugas akan Tertibkan Resto dan Objek Wisata yang Buka di Kawasan Puncak

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penananan Covid-19 Kabupaten Bogor akan menertibkan restoran dan objek objek wisata yang buka di kawasan Puncak, Bogor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Penertiban akan dilakukan hari ini, Selasa (26/5/2020) mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai,” demikian ditulis dalam agenda Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang diterima BOGOR-KITA.com, Selasa (26/5/2020) pagi.

“Penertiban dan penindakan terhadap restoran dan obyek wisata yang  membuka kegiatan di masa PSBB dan melanggar Perbup Nomor 32 Tahun 2020,” tulis Gugus Tugas Penangnan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Ramainya kawasan Puncak juga dikemukakan instagram tmcpolresbogor Selasa (26/5/2020).

AKP Fadli, Kasat Lantas Polres Bogor mengatakan, kepadatan kawasan Puncak kemarin itu dikarenakan banyak warga Jakarta yang naik ke Puncak untuk melepas penat.

Baca juga  Pemkab Bogor Segera Ajukan PSBB 

“Di lapangan juga ditemukan tempat makan yang buka dan bisa makan di tempat. Tentunya hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi kendaraan kendaraan yang berasal dari luar Bogor atau Plat B dan sebagainya. Mungkin karena kemarin hari libur terakhir dan hari ini sudah harus masuk kerja semua, jadi dimanfaatkan dengan naik-turun Puncak,” ujar AKP Fadli.

“Sesuai hasil rapat di tingkat pusat memang Bogor masih termasuk dalam kawasan aglomerasi Jabodetabek, dan sampai saat ini belum ada larangan untuk keluar masuk Jakarta-Bogor. Yang dilarang adalah keluar masuk Jabodetabek.

“Sedangkan untuk mencegah penyebaran covid-19 dan transmisi ke wilayah Bogor (kawasan Puncak) akan kami sampaikan ke pimpinan Gugus Tugas Kabupaten Bogor,” kata AKP Fadli. [] Hari

Baca juga  PSBB Bodebek Hari ke-24: Positif Baru Turun, 22 Jadi 953
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top