Pilipus tarigan
BOGOR-KITA.com – Rencana Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Kota Bogor menggugat Keputusan Walikota Bogor terkait pengangkatan tiga direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) yang dilantik Selasa (2/2/2015) lalu, beroptensi berakhir sia-sia.
Hal ini dikemukakan pekara hukum yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Pilipus Tarigan SH, MH kepada BOGOR-KITA.com, Minggu (7/2/2015).
Rencana Almisbat menggugat pemilihan Direksi PD PPJ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu sendiri dikemukakan Ketua Almisbat Kota Bogor Syaiful Afriady seperti diberitakan BOGOR-KITA.com, Kamis (5/2/2015). Alasan yang dikemukakan karena proses pemilihan cacat hukum. Pertama, terjadi pelanggaran terhadap peraturan walikota atau perwali tentang larangan terhadap kader partai untuk menduduki Jabatan di PNS atau BUMD. Direksi yang sudah dilantik ada yang pernah terdaftar menjadi calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Bogor Utara No Urut 5 pada Pemilu 2014 yang lalu, yakni Suhaery. masih aktif sebagai salah satu pengurus DPP Partai Demokrat Kepala Biro Pertanahan. Perlanggaran kedua terkait Keputusan Sekda Kota Bogor selaku Ketua Tim Seleksi. Nomor 821 Tahun 2015, entang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Tahun 2015. Dalam Romawi III huruf C dikemukakan, untuk calon direktur utama, harus pernah menduduki jabatan direktur, dibuktikan dengan SK pengangkatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Direksi yang dilantik ada yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan ini. Pelanggaran ketiga adalah, adanya direksi yang tidak lolos seleksi psikotest sebagai salah satu tahapan pemilihan, tapi tetap dilantik.
Pilipus Tarigan mengakui bahwa sesuai ketentuan UU No 5 tahun 1986 jo UU 52 tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), disebutkan, setiap keputusan pejabat tata usaha negara (TUN) (besicking) dapat diajukan ke PTUN, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan. guna pembatalan keputusan yang merugikan dimaksud. Alasan gugatan di antaranya, pertama, keputusan bertentangan dengan UU atau kedua, keputusan tersebut bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik.
Terkait Direksi PD PPJ, yang mengeluarkan keputusan adalah walikota, atau keputusan badan TUN (besicking) yang bersifat individual, final dan konkret, sehingga memenuhi kwalifikasi sebagai objek tata usaha negara.
Gugatan terhadap pejabat TUN dapat dilakukan oleh suatu lembaga swadaya masyarakat dengan cara gugatan legal standing atau gugatan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya surat keputusan tersebut.
Namun, dalam pandangan Pilipus, sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat harus benar-benar meneliti apakah keputusan tersebut benar-benar telah bertentangan dengan UU atau azas-azas pemerintahan yang baik.
Menurut Pilipus, Panitia Seleksi Direksi PD PPJ dipilih sesuai mekanisme yang ada dan pengangkatan Direksi PD PPJ menggunakan regulasi yang dipersyaratkan untuk itu. “Karena itu, menurut saya rencana Almisbat mengajukan gugatan ke PTUN berpotensi berakhir sia sia,” tandas Pilipus. [] Admin